Senin, 18 Oktober 2010

Tugas Pengantar Bisnis Bab 4

KEWIRASWASTAAN DAN PERUSAHAAN KECIL

KEWIRASWASTAAN, WIRASWASTA, WIRASWASTAAN
Kewiraswastaan
(Enterpreneurship) adalah kemampuan dan kemauan seseorang untuk beresiko dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan waktu, uang, dan usaha untuk memulai suatu perusahaan dan menjadikannya berhasil. Melalui upaya yang dijalankannya, yang bersangkutan merencanakan dan mengharapkan kompensasi dalam bentuk keuntungan di samping juga kepuasan. Bidang usaha atau perusahaan yang dibangun oleh seseorang dengan kepribadian tertentu (wiraswastawan/entrepreneur) sebagai alternative penyediaan lapangan kerja, minimal bagi si pemilik modal itu, kita sebut wiraswasta.l

Wiraswasta
Pengertian wiraswastawan menunujuk kepada pribadi tertentu yang secara kualitatif lebih dari kebanyakan manusia pada umumnya, yaitu pribadi yang memiliki kemampuan untuk :
• Berdiri diatas kekuatan sendiri
• Mengambil keputusana untuk diri sendiri
• Menetapkan tujuan atas dasar pertimbangannya sendiri
• Mengambil resiko
• Tegas
• Memperhatikan lingkungan social untuk mencapai taraf hidup yang lebih baik bagi semua orang

Peranan wiraswastawan
1. Memimpin usaha secara teknis maupun ekonomis dengan berbagai aspek fungsional
2. Mencari keuntungan bisnis
3. Membawa perusahaan ke arah kemampuan
4. Memperkenalkan hasil produksi baru
5. Memperkenalkan cara produksi yang lebih maju
6. Membuka pasar
7. Mmerebut sumber bahan mentah maupun bahan setengah jadi
8. melaksanakan bentuk organisasi perusahaan yang baru

PERUSAHAAN KECIL DALAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN
Perusahaan kecil memegang peranan penting dala komunitas perusahaan swasta. Pengalaman di beberapa Negara maju (Amerika, Inggris, Jepang, dan sebagainya) menunjukka bahwa komunitas perusahaan kecil memberikan kontribusi yang perlu diperhitungkan di bidang produksi, pajak, penyedia lapangan kerja, dan lain sebagainnya. Seringkali dari perusahaan kecil muncul gagasan-gagasan baru yang merupakan terobosan penting dala kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Perusahaan yang sekarang ini telah besar, seperti General Elektrik, IBM, PT ASTRA International, dan lain-lain, yang pada mulanya adalah perusahaan kecil. Dengan kiat-kiat tertentu dari pelaku bisnis, perusahaan kecil dapat berkembang dengan pesat menjadi perusahaan raksasa.

PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya[11] . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut[12]:
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neoan Majalah Franchise Indonesia

CIRI CIRI PERUSAHAAN KECIL
Secara umum perusahaan kecil mengacu pada ciri-ciri berikut :
• Manajemen berdiri sendiri. Biasanya para manajer perusahaan adalah pemiliknya juga, dengan predikat yang disandang mereka memiliki kebebasan untuk bertindak dan mengambil keputusan.
• Investasi modal terbatas. Pada umumnya modal perusahaan kecil disediakan oleh seorang pemilik atau sekelompok kecil pemilik, karena jumlah modal yang diperlukan relative kecil.
• Daerah operasinya local. Dalam hal ini majikan dan karyawan tinggal dalam suatu lingkungan yang berdekatan dengan letak perusahaan.
• Ukuran secara keseluruhan relative kecil ( penyelenggara di bidang operasinya tidak dominant)

PERBEDAAN ANTARA KEWIRAUSAHAAN DAN BISNIS KECIL
banyak guru , dosen ataupun pengusaha , berpendapat bahwa kewirausahaan dan bisnis kecil itu berbeda , padahal sama sekali tidak ada perbedaan nya, kenapa??
 Karena antara kewirausahaan dan bisnis kecil :
1. mereka sama-sama berbisnis
2. pengukuran potensi bisnis sama
3. kapasitas dan varietas bisa dikatakan hampir sama karena membuat lapangan kerja
4. unsur permodalan hanya dilihat dari sudut pandang yang berbeda ketika memulai dan dimulai
5. jiwa enterpreneur yang dimiliki sama
6. ujung pangkalnya adalah pengembangan potensi enterpreneur sejatinya, apakah langgeng atau tidak


sumber:
http://adhitya92.blogspot.com/2010/10/1_8478.html


Minggu, 17 Oktober 2010

Tugas Pengantar Bisnis Bab 3

BENTUK BENTUK BADAN USAHA

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN 
Bentuk kepemilikan perusahaan ada 6 yaitu:
1. Perusahaan Perseorangan
Bentuk ini merupakan bentuk yang pertama kali muncul di bidang bisnis yang paling sederhana, dimana dalam hal ini tidak terdapat pembedaan pemilikan antara hal milik pribadi dengan milik perusahaan. Harta benda yang merupakan kekayaan pribadi sekaligus juga merupakan kekayaan perusahaan yang setiap saat harus menanggung utang – utang dari perusahaan itu.
Bentuk badan usaha semacam ini pada umumnya terjadi pada perusahaan – perusahaan kecil, misalnya bengkel kecil, toko pengecer kecil, kerajinan, serta jasa dll.
Keuntungan – keuntungan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
  • Penguasaan sepenuhnya terhadap keuntungan yang diperoleh.
  • Motivasi usaha yang tinggi.
  • Penanganan aspek hukum yang minimal.

Kekurangan – kekurangan dari bentuk Perseorangan ini adalah :
  • Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas.
  • Keterbatasan kemampuan keuangan.
  • Keterbatasan manajerial.
  • Kontinuitas kerja karyawan terbatas

2. Firma
Bentuk ini merupakan perserikatan atau kongsi ataupun persatuan dari beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan usaha bersama. Perusahaan ini dimiliki oleh beberapa orang dan pimpin atau dikelola oleh beberapa orang pula.
Tujuan perserikatan ini adalahuntuk menjadikan usahanya menjadi lebih besar dan lebih kuat dalam permodalannya.
Bentuk ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang sama dengan bentuk Perseorangan, akan tetapi karena Firma ini adalah gabungan dari beberapa usaha perseorangan maka kontinuitas akan lebih lama, kemampuan permodalannya akan lebih menjadi besar. Akan tetapi tidak jarang dengan bergabungnya dua orang pengusaha itu justru mengakibatkan perselisihan yang kadang – kadang usahanya menjadi tak terkontrol dengan baik karena sering terjadi konflik antar keduanya.

3. Perseroan Komanditer
Bentuk ini banyak dilakukan untuk mempertahankan kebaikan – kebaikan dari bentuk perseorangan yang memberikan kebebasan dan penguasaan penuh bagi pemiliknya atas keuntungan yang diperoleh oleh perusahan. Disamping itu untuk menghilangkan atau mengurangi kejelekan dalam hal keterbatasan modal yang dimilikinya maka diadakanlah penyertaan modal dari para anggota yang tidak ikut aktif mengelola bisnisnya, yang hanya menyertakaan modalnya saja dalam bisnis itu.
Bentuk ini memiliki dua macam anggota yaitu :
  • Anggota aktif (Komanditer Aktif) adalah anggota yang aktif menjalankan usaha bisnisnya dan menanggung segala utang – utang perusahaan.
  • Anggota tidak aktif (Komanditer Diam) adalah anggota yang hanya menyertakan modalnya saja. Maka dari itu kertabatas modal perusahaan dapat dihindarkan, sehingga perusahaan akan dapat mencari dan mendapatkan modal yang lebih besar untuk keperluan bisnisnya. Hal ini merupakan salah satu kebaikan dari bentuk Perserikatan Komanditer, dibandingkan dengan bentuk – bentuk lain yang sudah dibicarakan diatas.
4. Persaroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut sengan cara membeli saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka mereka para pemegng saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan
Perseroan Terbatas ini akan menjadi suatu Badan Hukum tersendiri yang berhak melakukan tindakan – tindakan bisnis terlepas dari pemegang saham. Bentuk ini berbeda dengan bentuk yang terdahulu yang memiliki tanggung jawab tak terbatas bagi para pemiliknya, yang artinya para pemilik akan menanggung seluruh utang yang dilakukan oleh perusahaan. Berarti apabila kekayaan perusahaan maka kekayaan pribadi dari para pemiliknya ikut menanggung utang tersebut. Dengan semacam itu tanggung jawab renteng. Lain halnya dengan bentuk PT dimana dalam bentuk ini tanggung jawab pemilik atau pemegang saham adalah terbatas, yaitu sebatas modal yang disetorkannya. Kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang – utang perusahaan. Oleh karena itu bentuk ini disebut Perseroan Terbatas (Naamlose Venootschaap/NV).
Kelebihan – kelebihan Bentuk ini adalah :
  • Memiliki masa hidup yang terbatas.
  • Pemisahan kekayaan dan utang – utang pemilik dengan kekayaan dan utang – utang perusahaan.
  • Kemampuan memperoleh modal yang sangat luas
  • Penggunaan manajer yang profesional.
5. BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah suatu bangun usaha yang didirikan oleh Negara dan pemiliknya dipegang oleh Pemerintah atau Negara Republik Indonesia. Dalam hal ini terdapat berbgai macam antara lain yang berupa Perusahaan Jawatan ( PERJAN ), Perusahan Negara ( PN ), Perusahaan Umum ( PERUM ) dan Persero ( PT. Persero )
Bentuk Perum ini merupakan perusahan yang menjadi milik dan dikelola oleh suatu Departemen Pemerintah. Sebagai contoh adalah Perum Perhutani yang bergerak dibidang kehutanan dan perkayaan yang menjadi milik dan dikelola oleh Departemen Kehutanan RI. Selain bentuk Perum masih terdapat bentuk lain yaitu
Perusahaan Jawatan yaitu yang pemilikannya dipegang oleh suatu Jawatan tertentu dibawah suatu Departemen. Sebagai misal adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api ( PERJANKA atau PJKA ) yang saat ini sudah diganti menjadi bentuk Perumka. Bentuk yang lain lagi adalah yang berupa Perusahaan Negara ( PN ), sebagai contoh adalah Perusahaan Negara Perkebunan atau PNP. Bentuk ini kemudian diganti namanya menjadi Perseroan Terbatas ( PT ). Persero karena pemilikan dari usaha ini oleh negara diwujudkan dalam bentuk Saham atau Sero dari yang bertindak sebagai saham atau perseronyaadalah Menteriyang bersangkutan. Sebagai contohnya adalah PT. Persero Perkebunan yang pada umunya dikenal sebagi singkatan PTP ( Perseroan Terbatas Perkebunan ) atau PNP XIX misalnya adalah Perusahaan Negara Perkebunan di Surakarta yang bergerak dibidang perkebunan tembakau. Disamping bentuk BUMN yang merupakan perusahan milik Pemda ini dikenal dengan sebutan Perusahaan Daerah atau disingkat PD. Sebagai contoh di Yogyakarta terdapat PD. Purosani yang bergerak dibidang Pariwisata, PD
Pertambangan Mangan dibidang pertambangan, pada saat ini sudah digabungkan menjadi satu yaitu PD. ANINDYA ( Aneka Industri dan Jasa ). Di usaha cerutu dan tembakau sigaret atau tembakau shag. Perubahan bentuk hukum dari perusahaan milik negara tersebut telah terjadi pada berbagai jenis badan milik negara. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang gerak bisnis yang lebih longgar kepada badan usaha yang bersangkutan.Ruang gerak yang lebih longgar berada pada bentuk perum dan yang paling luas adalah bentuk persero.Sedangkan bentuk PN dan Perjan merupakan bentuk yang paling tidak longgar dimana dalam bentuk ini segala kebijakan bisnis dari perusahaan itu berada sepenuhnya ditangan Pemerintah cq Kepala Jawatan yang bersangkutan.
Adapun ciri-ciri bentuk usaha BUMN ini adalah sebagai berikut:
  • Modalnya disetor oleh Pemerintah melalui Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara/Daerah/APBD) yang disalurkan melalui Bank Pemerintah Pusat atau Daerah(BPD)
  • Seluruh modalnya adalah merupakan milik negara
  • Bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menciptakan kemakmuran rakyat.
Keberhasilan BUMN ini diukur menggunakan tolok ukur banyaknya jumlah masyarakat yang memperoleh pelayanan dengan harga yang wajar.
Bentuk BUMN Indonesia jika digolongkan berdasarkan pentingnya cabang usaha yang dijalankan,dapat dibagi menjadi dua golongan yaitu:
  1. BUMN untuk cabang usaha yang VITAL .
  2. BUMN untuk cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.

BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang vital ini berusaha untuk mengelola bidang – bidang usaha pengolahan sumber – sumber alam yang terpendam di dalam perut bumi atau dipermukaan bumi serta yang ada di dalam air maupun udara. Sebagai contoh bentuk badan usaha ini adalah :
  • Perum –Perum Pertambangan
  • Perusahaan Listrik Negara ( PLN )
  • Perum Jasa Marga yang bergerak di bidang pembangunan prasana jalan, jembatan, lapangan terbang maupun pelabuhan.
  • Perum Pos, Giro dan Telekomunikasi
  • Perum Peruri ( Percetakan Uang Republik Indonesia ) yang bergerak dalam bidang pencetakan uang yang diedarkan di Indonesia.
  • PT. Persero Pindad ( Perusahaan Industri Angkatan Darat ) yang begerak dalam bidang produksi alat –alat persenjataan untuk keperluan Angkatan Darat dan ABRI.

BUMN yang bergerak dalam cabang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak adalah badan usaha yang mengelola sumber – sumber daya yang ditunjukan bagi kehidupan dan kesejahteraan rakyat banyak. Apabila cabang usaha tersebut diserahkan kepada swasta maka dikhawatirkan akan tidak ditunjukan untuk kesejahteraan rakyat akan tetapi untuk mengejar keuntungan bisnis semata – mata. Yang termasuk dalam golongan ini adalah :
  • Perum Damri
  • Perum KA
  • Perum Pelni
  • Perum Pegadaian
  • Perum Balai Pustaka
  • PT. Persero Aneka Gasw dll
Adapun BUMN yang ada di Indonesia pada saat ini berjumlah 189 buah yang bernaung di bawah beberapa Departemen dan ada pula yang tidak bernaung pada Departemen tertentu. Masing-masing BUMN mengalami perkembangan yang berbeda-beda sehingga mengakibatkan kondisi yang berbeda pula. Ada BUMN yang memiliki kondisi kesehatan yang mengkhawatirkan dan ada pula yang berbeda dalam kondisi yang menggemburakan. Kondisi yang menggembirakan tercermin dalam suatu kondisi yang sering disebut sebagai kondisi kesehatan usaha yang sangat sehat, sedangkan kondisi yang mengkhawatirkan disebut sebagai kondisi kesehatan yang tidak sehat. Dalam hal penilaian kesehatan usaha BUMN ini terdapat suatu pedoman penilaian yang menggolongkan tingkat kesehatan usahanya kedalam 4 kategori yaitu :
  • Sehat sekali (SS)
  • Sehat (S)
  • Kurang Sehat (KS)
  • Tidak Sehat (TS)

Pedoman penilaian atas kesehatan usaha bagi BUMN ini tertuang dalam suatu Surat Keputusan Mentri Republik Indonesia Nomor : 740/KMK.00/1989 tertanggal 28 Juni 1989 yang merupakanpenjabaran lebih lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1988 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Negara. Penilaian tingkat kesehatan usaha bagi BUMN tersebut secara ringkas dapat dilihat seperti dalam tabel berikut :

Kriteria Penilaian Kesehatan BUMN
Kategori Rentabilitas Likuiditas Solvabilitas
Sehat SekaliSehatKurang sehatTidak Sehat > 12%8% - 12% 5% - 8%<> 150100 - 15075 – 100<> 200150 – 250100 – 150<100
Bobot 75% 12,5% 12,5%
Hasil penelitian atas dasar pedoman penilaian itu beserta cara pengembangan yang direncanakan terhadap masing – masing BUMN sesuai dengan kondisi kesehatan yang dimiliki oeh masing – masing BUMN tersebut.

6. Koperasi
Ditinjau dari arti katanya koperasi dalam bahasa asing cooperation artinya sebagai kerja sama. Sedangkan dalam arti bisnis koperasi merupakan bentuk kerja sama dari para anggaota dengan tujuan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka bersama secara lebih ekonomis. Dengan demikian koperasi dapat dibentuk oleh konsumen ataupun oleh para produsen.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang dibentuk oleh para konsumen. Sedangkan Koperasi Produksi adalah koperasi yang dibentuk oleh produsen. Yang lebih dikenal dengan sebutan KUD (Koperasi Unit Desa).
Bentuk koperasi ini secara modern mula – mula tercetus di Inggris pada awal abad 19 dan kemudian berkembang keseluruh daerah Eropa dan kemudian menjalar kebenua yang lain. Di Indonesia sejak tahun 1950-an telah semakain digalakan pengembangan koperasi ini oleh Pemerintah RI. Upaya pengembangan koperasi ini ditugaskan kepada suatu jawatan yang dibentuk pada saat itu Jawatan Koperasi pada bulan Oktober 1950 yang sampai saat ini lalu ditetapkan “ Hari Koperasi ”. Dengan dibentuknya Jawatan Koperasi ini diharapkan perkembangan bentuk Badan Usaha Koperasi ini menjadi semakin berakar di masyarakat. Seorang tokoh termuka yang menganjurkan bentuk Koperasi ini di Indonesia adalah DR. Mohammad Hatta yang kemudian dianggap sebagai “ Bapak Koperasi Indonesia “. Pemerintahan RI menyadari bahwa faham koperasi ini merupakan penjabaran dari jiwa dan semangat dari pasal 33 ayat 1 UUD 1945. Oleh karena itu maka pemerintah dengan giat membina gerakan koperasi itu antara lain dengan menumbuh kembangkan Koperasi Unit Desa (KUD). KUD adalah merupakan Lembaga Ekonomi Pedesaan yang dibentuk untuk mengatasi masalah – masalah ekonomi yang dihadapi oleh kelompok usaha tani didaerah pedesaan. Yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dan mendorong peningkatan produksi pertanian rakyat. Perkembangan berikutnya dengan diundangkannya Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 2/1987 diperluaslah peranan KUD yaitu menciptakan kestabilan harga pangan serta sebagai mesia memperluas kesempatan kerja dipedesaan. Dengan demikian maka fungsi KUD adalah :
  • Perkreditan
  • Penyediaan Sarana Produksi, Barang – barang Kebutuhan Pokok dan Jasa.
  • Pengolahan dan Pemasaran Hasil – hasil Produksi, serta
  • Kegiatan – kegiatan Perekonomian yang lain.


Tujuan utama yang terkandng dari usaha bersama adalah agar memperoleh kekuatan bersama sehingga akan memperoleh daya saing yang lebih kuat. Hal semacam ini biasanya terjadi pada pengusaha kecil, pertanian kecil dll.
Adapun tujuan yang terkandung dalam bentuk usaha koperasi adalah :
a. Meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan Anggota.
b. Meningkatkan kemakmuran yang adil dan merata bagi segenap anggota – anggota.
Dalam melaksanakan tugas – tugasnya koperasi memiliki prinsip dasar kerja yang berbunyi : “Dari Anggota, Untuk Angota dan Oleh Anggota”. Dari prinsip kerja tersebut memanglah terungkap bahwa semata – mata untuk kepentingan bersama para anggota – anggotanya dan tidak menyangkupan kebutuhan pihak lain ataupun pihak lain.
Bentuk koperasi ini dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu :
a. Koperasi Konsumsi
b. Koperasi Kredit
c. Koperasi Produksi
d. Koperasi Jasa
e. Koperasi Serba Usaha
Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bergerak dalam usaha untuk memenuhi kehidupan hidup sehari – hari bagi para anggotanya, misal : beras, sabun, gula, dll. Contoh bentuk ini :
  • Koperasi Pegawai Negri (KPN)
  • Koperasi Mahasiswa (KOPMA)dll.
Koperasi Kredit berusaha untuk mengumpulakn uang simpanan dari para anggota dan kemudian meminjamkannya lagi kepada anggota yang lain yang membutuhkan modal untuk keperluan hidup.
Koperasi Produksi berusaha bersama dalam pengadaan alat – alat perlengkapan produksi, bahan baku, bangunan gudang penyimpanan hasil produksi dari para anggotanya.
Koperasi Jasa bergerak dibidang jasa pelayanan umum yang diperlukan para anggota. Contoh : Kopata(Koperasi Angkutan Kota), Kopedes(Koperasi Angkutan Pedesaan) dll.
Koperasi Serba Usaha adalah berusaha untuk mengelola berbagai jenis kebutuhan yang diperlukan bagi para anggotanya. Contoh : KUD yang mengusahakan bermacam – macam kebutuhan warga desa yang umumnya petani, mengelola mulai dari kebutuhan masyarakat tani peternakdan nelayan maupun kebutuhan sehari – hari.
LEMBAGA KEUANGAN
LEMBAGA KEUANGAN BANK
1) Bank Umum
Bank Umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Selanjutnya untuk pembahasan tentang Bank Umum akan dipisahkan menjadi Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah
2) Bank Perkreditan Rakyat

LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

1) Pasar Modal
merupakan pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana dengan para penanam modal, dengan instrumen utama saham dan obligasi.
Dalam arti sempit pengertian pasar merupakan tempat para penjual dan pembeli bertemu untuk melakukan transaksi. Artinya pembelian dan penjual langsung bertemu untuk melakukan transaksi dalam suatu local tertentu. Lokasi atau tempat pertemuan tersebut disebut pasar. Namun dalam arti luas pengertian pasar merupakan tempat melakukan transaksi antara pembeli dan penjual,dimana pembeli dan penjual tidak harus bertemu dalam suatu tempat atau bertemu langsung, akan tetapi dapat dilakukan melalui sarana informasi yang ada seperti sarana elektronika.

2) Perusahaan Asuransi
merupakan perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan.
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Dari Aspek Finansial :
Asuransi adalah pengaturan finansial yang meredistribusikan biaya dari kerugian yang tidak diharapkan, dari sebagian anggota (tertanggung) yang tidak beruntung kepada seluruh anggota dalam kelompok asuransi tertentu.
Dari Aspek Legal :
Asuransi adalah pengaturan kontraktual (polis) di mana satu pihak bersedia untuk membayar sejumlah premi dan pihak lainnya bersedia mengganti kerugian pihak lainnya.

3) Dana Pensiun
merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja.
Latar Belakang Dana Pensiun
Industri pensiun merupakan bagian dari strategi nasional untuk menyediakan kepastian keuangan di masa pensiun bagi rakyat secara keseluruhan. Suatu kerangka yang lazim dijumpai untuk
strategi seperti ini tediri atas tiga pilar utama, yaitu:
(1) sistem “membayar sesuai keperluan” yang didanai dan dikelola oleh masyarakat untuk menyediakan perlindungan pendapatan dasar,
(2) sistem rekening perorangan berdana wajib yang menghubungkan kontribusi dengan manfaat,dan
(3) tabungan pensiun perorangan sukarela atau tempat kerja.
Selain itu, di banyak sistem umumnya tercakup juga bantuan sosial non-kontribusi untuk golongan kurang mampu, dan dukungan keluarga dan antar generasi untuk kaum lanjut usia.

4) Pasar Uang
yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Pasar uang (money market) di indonesia masih relative baru jika dibandingkan dengan Negara-negara maju. Namun dalam perkembangan dunia sekarang ini maka pasar uang di indonesia juga ikut berkembalng walaupun tidak semarak perkembangan pasar modal (capital market).
Tujuan Pasar Uang
a. Untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek
b. Untuk memenuhi kebutuhan likuiditas
c. Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja
d. Sedang mengalami kalah kliring
Instrumen Pasar Uang
Pemilihan dana oleh investor di dalam pasar uang tentu dengan berbagai pertimbangan. Investor dapat memilih salah satu dari sekian banyak surat-surat berharga yang ditawarkan sesuai dengan tujuan masing-masing. Surat-surat berharga yang ditawarkan dipasar uang kita sebut dengan instrumen pasar uang.

5) Koperasi
yaitu menghimpun dana dari anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum.
Koperasi merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Jadi koperasi merupakan bentuk dari sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama. Kelompok orang inilah yang akan menjadi anggota koperasi berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong khususnya untuk membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan baik berbentuk barang maupun pinjaman uang.

6) Perusahaan Pegadaian
merupakan lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
Usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang-barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.
Ciri-ciri usaha gadai sebagai berikut:
1. Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan
2. Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan
3. Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali

7) Perusahaan Sewa guna usaha
lebih di tekankan kepada pembiayaan barangbarang modal yang di inginkan oleh nasabahnya.
Sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang-barang modal yang diinginkan oleh nasabah.Pembiayaan disini maksudnya jika seorang nasabah membutuhkan barang-barang modal seperti peralatan kantor atau mobil dengan cara sewa atau dibeli secara kredit dapat diperolah diperusahaan leasing. Pihak lesing dapat membiayai keinginan nasabah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.

8) Perusahaan Anjak Piutang
merupakan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah.
Perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

9) Kegiatan Anjak Piutang
Kegiatan utama anjak piutang adalah mengambilalihan pengurusan piutang suatu tanggung jawab tertentu, tergantung kesepakatan dengan pihak kreditur (pihak yang punya piutang). Usaha-usaha yang dijalankan oleh perusahaan anjak piutang berkaitan dengan pengambilalihan dan pengelolaan piutang suatu perusahaan, tergantung permintaan pihak kreditur.

KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
Dalam perkembanganya, perusahaan dapat melakukan kerja sama dan penggabungan dengan perusahaan lain atau berkembang sendiri dengan melakukan ekspansi usaha. Ada beberapa perusahaan yang menggabungkan diri yang kemudian menjadi perusahaan yang lebih besar atau perusahaan baru yang kuat dan kompetitif. Penggabungan perusahaan pada dasarnya dipengaruhi oleh faktor-faktor sebagai berikut:
1. Terbatasnya kemampuan perusahaan-perusahaan kecil
2. Mengurangi persaingan dengan perusahaan-perusahaan sejenis
3. Untuk memperoleh bahan mentah dan bahan penolong lainnya dengan harga murah dan berkualitas tinggi
4. Agar lebih efektifnmencptakan teknik baru dalam menghasilkan suatu jenis barang.
Penggabungan beberapa perusahaan dapat vertical meupun horizontal. Penggabungan vertical adalah penggabungan beberapa perussahaan yang bekerja pada tingkat proses produksi barang berbeda-beda. Sedangkan kombinasi horizontal adalah penggabungan beberapa perusahaan yang bekerja pada tingkat yang sama dalam memproduksi barang.

sumber:
http://qeyty.blogspot.com/2008/10/bab-iii-bentuk-bentuk-badan-usaha.html
http://catatankuliahdigital.blogspot.com/2009/10/lembaga-keuangan-non-deposito.html
http://shesaskia.blogspot.com/2010/02/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bank.html
http://wijilestari-tugaspengantarbisnisbab3.blogspot.com/

Tugas Pengantar Bisnis Bab 2

PERUSAHAAN DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

PENGERTIAN PERUSAHAAN
Perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengolah sumber-sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan agar memuaskan kebutuhan masyarakat.
Dalam suaatu bisnis terdapat factor utama yang menjalankan bisnis (pelaku bisnis) tersebut yaiutu manusia sebagai pemilik, manajer, pekerja, dan konsumen

TEMPAT KEDUDUKAN DAN LETAK PERUSAHAAN
1. Pemilik adalah orang yang menginvestasikan uang dalam suatu kegiatan bisnis denagan maksud untuk memperoleh keuntungan dari uang atau modal yang ditanamkan tersebut.
2. Manajer yaitu orang yang bertanggung jawab terhdap kinerja, perusahaan, bertanggung jawab atas pencapaian keuntungan perusahaan, pertumbuhan perusahaan serta pertanggung jawaban social. Manajer ini dapat dijadikan sekaligus oleh pemilik perusahaan atau seseorang manajer professional yang dipekerjakan oleh pemilik.
3. Tenaga kerja adalah individu yang menawarkan keterampilan dan kemampuan untuk memproduksi barang atau jasa agar perusahaan dapat meraih keuntungan dan untuk itu individu tersebut akan memperoleh upah/gaji sesuai dengan keterampilan yang dimilikinya.
4. Konsumen adalah individu atau bisnis yang membeli produks atau jasa yang dihasilkan suatu perusahaan untuk pemakain pribadi.


PERUSAHAAN DAN LEMBAGA SOSIAL
Tujuan dari pendirian perusahaan adalah sumber-sumber ekonomi diproses menjadi barang/jasa yang akan ditujukan untuk memuaskan kebutuhan konsumen sekaligus dapat memberikan keuntungan yang maksimum bagi perusahaan itu sendiri, memberi kesempatan kerja untuk mengurangi pengangguran, kemudian juga meningkatkan pendapatan pemerintah melalui pajak dan juga prestasi.

 Perusahaan sebagai Lembaga Social
Telah dikemukaakn dimuka bahwa perusahaan merupakan suatu unit kegiatan produksi untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat dengan motif memperoleh keuntungan. Unit kegiatan tersebut sering disebut sebagai llembaga social seperti lembaga lainnya misalnya kehidupan keluarga, RT, desa, kota, kecamatan, kabupaten, atau suatu kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu seperti Yayasan Sosial, Koperasi, dan lain-lain. 

  Perusahaan sebagai suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan atau unit yang terdiri dari sub-sub system yang saling bekerjasama ataupun saling mempengaruhi secara langsung maupn tidak langsung untuk mencapai tujuan tertentu.

  Sistem perusahaan
Perusahaan sebagai suatu system, berarti merupakan kombinasi dari berbagai sumber-sumber ekomoni yang langsung atau tidak langsung mempengaruhi proses prosuksi dan distribusi barang atau jasa untuk mencapai tujuan tertentu antara lain keuntungan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

BERBAGAI MACAM LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN PENGARUHNYA TERHADAP PERUSAHAAN
Ada dua faktor lingkungan yang mempengaruhi perusahaan adalah lingkungan umum dan lingkungan khusus yang mempengaruhi perusahaan.
- Lingkungan Umum
1. Politik
2. Hukum
3. Sosial
4. Perekomonian
5. Kebudayaan
6. Pendidikan
7. Teknologi
8. Demologi

- Lingkungan Khusus
1. Penyediaan
2. Pelanggan
3. Pesaing
4. Teknologi
5. Sosio Politik

PENDEKATAN DALAM MELIHAT BISNIS DAN LINGKUNGAN
Seringkali para eksekutif perusahaan dihadapkan pada suatu dilemma yang menekannya,misalnya harus mengejar kuota penjualan, menekan ongkos-ongkos, peningkatan efisiensi, dan bersaing. Dipihak lain eksekutif perusahaan juga harus tanggung jawab terhadap masyarakat agar kualitas barang terjaga, harga barang terjangkau. Eksekutif perusahaan harus pandai mengambil keputusan etis yang tidak merugikan perusahaan. 

sumber:
sumarni murti, jhon soeprihanto. 2003. Pengantar Bisnis, Edisi 5. Yogyakarta: Liberty