Minggu, 03 Juni 2012

Review Jurnal Subjek Dan Objek Hukun ( Revisi )

Kedudukan Perseroan Terbatas (PI)
Sebagai Subjek Hukum
Oleh: Petra Gunawan
Abstract
 
Hukum Indonesia, No 40, 2007, mengatur bahwa perusahaan bisnis (perseroan memiliki entitas hukum suatu badan hukum ( Personal Moralitas ) dan sebuah atribut Hukum. Sebuah Perusahaan Memiliki Hak dan kewajiban. hukum masih membutuhkan penelitian hukum dan penelitian terus menerus, pada kenyataannya bahwa sistem dan partial terbuka hukum perdata dapat menyebabkan beberapa masalah hukum. oleh karena itu dimata hukum swasta memiliki akal sehat untuk penegasan kepastian hukum


Pendahuluan

       Perseroan Terbatas, adalah salah satu bentuk Badan Hukum Perdata di Indonesia, yang sangat diminati oleh para usahawan. Salah satu penyebabnya adalah “kemandirian” dari Perseroan Terbatas. Mandiri arti kata sebuah Perseroan Terbatas merupakan sebuah entitas yang berdiri sendiri dalam hal mengelola modal kekayaan yang memisahkan dari para pendiri dan pemegang saham, dengan tujuan untuk mencari keuntungan. Hal ini dimungkinkan karena Perseroan Terbatas adalah sebuah Badan Hukum Perdata, yang keberadaannya diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
        Status Badan Hukum dari sebuah Perseroan Terbatas, menjadikannya sebagai salah satu subjek hukum, selain subjek hokum alami, yaitu manusia. Kedudukan Perseroan Terbatas sebagai subjek hukum merupakan hal krusial dalam ranah keperdataan agar dapat berinteraksi dalam lalu lintas perekonomian.

Pembahasan

Subjek Hukum dalam Ranah Keperdataan

Konsep tentang subjek hukum mengandung makna bahwa yang bersangkutan adalah pendukung hak dan kewajiban. Pada awalnya hanya manusia saja yang merupakan subjek hukum. Sebagai seorang pribadi, terdapat kriteria yang dimiliki manusia sebagaiseorang “persoon” yang sifatnya natural (natuurlijkpersoonl. Konsep tentang subjek hukum telah dikenal sejak dahulu, ketika para pakar memberikan teori-teori tentang definisi subjek hukum, di antaranya adalah bahwa subjek hukum adalah suatu pendukung hak dan kewajiban manusia atau badan yang menurut hukum berkuasa berwenang menjadi pendukung hak. Subjek hukum mempunyai kekuasaan untuk mendukung hak (rechtsbevoedheidJ2. Demikian pula menurut Appeldoorn, yang menyebutkan bahwa:
“Orang dalam arti yuridis adalah setiap orang yang mempunyal wewenang hukum dan wewenang tersebut adalah kecakapan untuk menjadi subjek hukum”.

Subjek hukum yang tertua adalah manusia, sesuai dengan perkembangan
manusia sebagai makhluk yang paling tinggi intelektualitasnya, Pasal 6 Universal Declaration ofHuman Rights menyebutkan bahwa:
“setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusia pribadi dihadapan hukum, dimana saja dia berada {everyone has tha right to have recognition everywhere
as a person before the law).

Manusia dalam ranah keperdataan memiliki beberapa karakterisitik yang khusus, yaitu manusia bisa hadir; mempunyai tempat tinggal mempunyai kebangsaan mempunyai sifat kerohanian yang dapat mempengaruhidalam soal-soal perikatan, dapat mengadakan berbagai perjanjian sebagaimana di atur oleh undang-undang. Manusia dalam berinteraksi bersumber pada berbagai “kepentingan” berupa kepentingan “publik” dan “privat”.

Pada perkembangannya, subjek hukum, bukan hanya manusia, karena sebagai makhluk yang sifatnya dinamis, manusia sarat dengan berbagai kepentingan. Salah satunya adalah dalam bidang ekonomi. Untuk itu manusia menciptakan subjek hukum lain, yaitu badan hukum. Otto Von Gierke, PaulScholten dan pakar lainnya sependapat bahwa badan hukum adalah hal yang riil, layaknya seperti manusia di mana memiliki hak dan kewajiban.
Pembahasan


Teori-teori Badan Hukum
Pandangan yang mengkategorikan Perseroan Terbatas sebagai sebuah badan hukum, mengalami banyak perkembangan.
-          Teari Orgaan adalah salah satu teori yang menyebutkan bahwa badan hukum adalah layaknya seorang manusia. Otto Von Gierke, sebagai pencetus teori ini menegaskan bahwa badan hukum adalah seperti makhluk sesungguhnya ada dan yang menentukan kehendaknya melalui organ-organnya.
-          Paul Scholten menambahkan bahwa badan hukum adalah sebuah abstraksi yang bertitik tolak pada hak, yang mempunyai dua ujung yaitu subjek dan objek. Keduanya saling berkaitan. Subjek dari hak yang dapat ditangkap oleh mata adalah manu~ia, yang dalam istilahnya dapat disebut sebagai "persoon". Sebaliknya istilah objek dari hak adalah berupa benda atau zaak.
-          Rudolf Von Ihering, yang diikuti oleh Planiol dan Molenggraaff, Starbusman, Kranenburg, Paul Scholten dan Appeldoorn, mempunyai pendapat lain. Menurut pandangan mereka, badan hukum adalah suatu kekayaan bersama dengan hak kolektif. Pada intinya teori ini mengemukakan bahwa badan hukum adalah kumpulan manusia, sehingga kepentingan badan hukum adalah kepentingan seluruh anggotanya. Badan hukum bukan abstraksi dan juga bukan organisme. Hak dan kewajiban badan hukum adalah hak dan kewajiban dari para anggotanya, sehingga harta kekayaan badan hukum adalah harta kekayaan bersama. Teori ini menekankan bahwa badan hukum adalah sebuah konstruksi yuridis dan abstrak

 Perseroan Terbatas Sebagai Badan Hukum Privat

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Peseroan Terbatas menyebutkanbahwa Perseroan Terbatas adalah: “Badan Hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peratuan pelaksanaannya”.
Proses pendirian dari sebuah Perseroan Terbatas, merupakan sebuah proses awal, sebelum status badan hukum dan subjek hukum diemban oleh Perseroan Terbatas. Diawali dengan kesepakatan di antara para pihak yang berjanji untuk melakukan persekutuan modal dan melaksanakan tujuannya, yaitu untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dibuatnya.

Syarat pendirian Perseroan Terbatas adalah harus dengan akta otentik, yang dibuat di hadapan seorang notaris. Proses pendirian tersebut menu rut kacamata hukum, belum menjadikan Perseroan Terbatas sebagaiBadan Hukum. Hal ini berarti Perseroan Terbatas tersebut, bukan sebuah entitas yang mandiri, karena para pendiri dan pemegang sahamnya, masih harus terikat pada tanggung jawab secara tanggung renteng terhadap semua perbuatan hukum yang dilakukan Perseroan Terbatas tersebut terhadap pihak ketiga. Pendirian Perseroan Terbatas tidak serta merta menjadikannya sebuah subjek hukum yang baru.

Kesimpulan

Status Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, diperoleh setelah akta pendirian perseroan disahkan ole h otoritas yang berwenang, yaitu Departemen Hukum dan HAM. Status Perseroan Terbatas sebagai badan hukum, memberikan hak kepada perseroan untuk menjadi subjek hukum. Sebagai subjek hukum yang non manusia, Perseroan Terbatas dapat melakukan perbuatan hukum layaknya seperti manusia. Perbuatan tersebut dilakukan oleh organ-organ perseroan perseroan, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSl, Direksidan Dewan Komisaris.

Ketiga organ ini merupakan sebuah kesatuan yang mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dan sebagai representasi dari perseroan serta dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan. Undang-undang dan anggaran dasar dari perseroan, membatasi kewenangan dari masing-masing organ, namun tanggungjawab dari perseroan bersifat dualistis, yaitu berupa tanggung jawab secara kolektif dan tanggung jawab pribadi, dari organ perseroan, jika terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang dapat menimbulkan kerugian atau kepailitan perseroan.

Daftar Pustaka
-          Ahmad Ichsan. Hukum Dagang. jakarta.
Pradnya Paramita, 1976.
-          Ali Rido. Badan Hukum dan Kedudukan Badan
Hukum. Bandung. Alumni, 2004.
-          Asser-Serie. De Rechtspersoon. W.E.j.Tjeenk
Willink. Zwolle, 1980.
-      Chidir Ali. Badan Hukum. Bandung. Alumni,1999.
-      Dudu Duswara. Pengantar I/mll HlIkum
sebuah Sketsa. Bandung. RefikaAditama, 2001 .
-          Darmodiharjo Darji dan Sidharta. Pokok-Pokok
Fi/safat Hukum. jakarta.Gramedia, 1999.

Sumber : Google

Nama Anggota :
1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06

Review Jurnal HAKI 2 ( Revisi )

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL:
PROSPEK DAN TANTANGANNYA DI LNDONESIA
Budi Agus Riswandi
Abstrak
Masa depan hak kekayaan intelektual dalam Bahasa Indonesia tampaknya cukup cerah. Ini bukan sesuatu yang diperdebatkan secara eksklusif oleh mereka yang memiliki pemahaman yang mendalam mengenai aspek yang berbeda. Salah satunya adalah bahwa dari hari ke hari, kesadaran hukum pada individu atau kelompok perdagangan untuk melindungi hak kekayaan intelektual meningkat di lndonesia. Namun, pelanggaran hak kekayaan intelektual masih cukup tinggi di Indonesia. Ada sejumlah indikator yang menggambarkan hal ini Bahkan, yang dapat dilihat dari berbagai laporan yang telah diterbitkan oleh perusahaan internasional dan organisasi terkait dengan masalah ini. Hal ini juga tercermin oleh peringatan dari pemegang hak kekayaan intelektual di media baru-baru ini kali. Dalam menghadapi tantangan ini, ada kebutuhan untuk mendirikan lembaga yang mewakili agen hak kekayaan intelektual untuk mengoptimalkan upaya untuk melindungi hak kekayaan intelektual.
Pendahuluan
Salah satu isu yang rnenge- dari paket persetujuan Pendirian muka pada era perdagangan bebas Organisasi Perdagangan Dunia ini adalah dalam bidang hak ke- (GATTIWTO). kekayaan intelektual. Isu hak kekayaan
Indonesia adalah salah satu intelektual mengemuka disebabkan negara yang ikut meratifikasi Pengehak kekayaan intelektual merupakan sahan Agreement Establishing the satu bidang yang tidak terpisahkan World ~radeO rganization melalui UU No. 7 Tahun 1994.' Konsekuensi dari ratifikasi ini mendorong lndonesia harus melakukan harmonisasi hukum nasional terhadap beberapa persetujuan internasional yang tidak terpisahkan dari Persetujuan Pendirian Organisasi Perdagangan Dunia, di antaranya TRIPS Agreement2
Upaya harmonisasi hukum nasional dalam bidang HKI telah dilakukan oleh lndonesia beberapa kali. Namun, dengan diharmonisasinya hukum nasional dalam bidang hak kekayaan intelektual bukan berarti secara otomatis dalam bidang hak kekayaan intelektual tidak ada permasalahan. Sebaliknya, dalam perkembangannya masalah hak kekayaan intelektual hingga kini terus berkembang.
Pembahasan
Pengaturan HKI dalam Wacana Hukum lnternasional dan Nasional
Dilihat dari aspek historis, kehadiran ketentuan dalam bidang hak kekayaan intelektual telah mengalami perjalanan yang sangat panjang. Perlindungan internasional
hak kekayaan intelektual, untuk pertama kali diberikan oleh.The Paris Union - 1883 (The Paris Convention fo the Protection of lndustrial Property).Perhatian negara-negara untuk mengadakan kerja sama nengenai masalah hak kekayaan intelektual secara formal telah ada
sejak akhir abad ke-19.
Dalam perkembangannya lahirlah beberapa konvensi internasional. Padatahun 1883 disepakati konvensi internasional yang berbicara tentang pedindungan terhadap hak milik perindustrian yang bernama The Paris Convention for the Protection of lndustrial Property. Dari konvensi ini akhirnya pengaturan masalah hak kekayaan intelektual terys mengalami perkembangan.
Indonesia sebagai salah satu Negara yang ikut meratifikasi persetujuan pendirian Organisasi perdagangan Dunia, Tentu tidak dapat mengelak diri atas kewajibannya melakukan penyesuaian atas huku nasionalnya. Ketentuan dalam bidang HAKI yang kini telah di sempurnakan dan disesuaikan serta telah di berlakukan antara lain UU No. 29 Tahun 2000 tentang perlindunga Varitas tanaman, UU no 30 Tahun 2000 tentang Desain tata Letak UU no 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Klasifikasi HKI pada Umumnya dan Hukum Nasional
Koncensi Pendirian Organisasi Hak Kekayaan Intelektual (wipo) di Stockholm pada 14 juli 1967 menetapkan klasifikasi HKI terdiri dari
1.      Literary
2.      Artistic Scientific works
3.      Performances of performing artists
4.      Phonograms and broadcasts
5.      Inventions in all fields of human endeavor
6.      Scientific discoveries
7.      Industrial designs
8.      Trademarks
Di Indonesia dalam pengklasifikasian HKI tidak sepenuhnya mengadaptasi pada pembagian seperti ada di TRIPs. Klasifikasi yang ada di Indonesia hanya meliputi :
Hak cipta dan hak terkait :
-          Paten
-          Merk
-          Desain
-          Rahasia dagang
-          Perlindungan varitas tanaman
Hak  milik :
-          Paten
-          Merk
-          Desain industry
-          Desain tata letak
-          Rahasia dagang
Kebijakan Nasional Pembangunan Sistem HKI Indonesia
Kebijakan nasional mengandung arti sebagai langkah-langkah hukum strategis yang dilakukan oleh Pemerintah dalam upaya membangun sistem HKI di lndonesia. Negara
lndonesia sendiri dalam mengimplementasikan sistem HKI telah berjalan cukup lama, meskipun dari segi kemapanan sistem baru saat ini mulai dikembangkan. Kebijakan atas penyediaan perangkat sistem HKI semakin intensif sejak lndonesia meratifikasi
Convention Establishing the WTO/ Agreement on Trade RelatedAspects of intellectual Property Rights melalui UU No. 7 Tahun 1994. Konsekuensi yuridis dari ratifikasi ini lndonesia harus melakukan langkah-langkah penyesuaian.
Langkah-langkah penyesuaian ini sekaligus merupakan kebijakan nasional dalam upaya membangun sistem HKI. Untuk saat ini, beberapa kebijakan nasional dalam kerangka
mendukung atas pembangunan sistem HKI di lndonesia dilakukan  melalui lima langkah strategis, yakni:'
-          Pertama, legislasi dan konvensi internasional: merevisi atau mengubah peraturan perundang-undangan yang telah ada di bidang HKI dan mempersiapkan peraturan perundang- undangan baru untuk bidang HKI, juga mempersiapkan penyertaan lndonesia dalam konvensikonvensi internasional.
-          Kedua, administras~: menyempurnakan sistem administrasi pengelolaan HKI dengan misi memberikan perlindungan hukum dan menggalakan pengembangan karya-karya intelektual.
-          Ketiga, kerjasama: meningkatkan kerjasama terutama dengan pihak luar negeri dan
-          Keempat, kesadaran masyarakat: memasyarakatkan atau sosialisasi HKI, penegakan hukum: membantu penegakkan hukum di bidang HKI,
Beberapa Permasalahan dalam Bidang HKI di Indonesia
Permasalahan dalam bidang HKI saat ini terasa berkembang dengan pesat. Di samping itu, tingkat kompleksitas permasalahan juga sangat rumit (kompleks). ~eberapa permasalahan yang kini berkembang, yakni:
-          Pertama, HKI dan masalah pemanfaatan internet. Kehadiran media internet sebagai suatu bentuk teknologi informasi yang terkini, ternyata tidak saja beifungsi sebagai media komunikasi semata. Keberadaannya, telah memberikan suatu ha1 baru di antaranya melalui teknologi ini dapat disediakan berbagai macam informasi, dan penggunaan merek dan domain name,
-          Kedua, HKI dan masalah perlindungan traditional knowladge. Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) menjadi masalah hukum tersendiri, tatkala sedang giat-giatnya Pemerintah mendorong kesadaran hukum atas hak kekayaan intelektual.
Kesimpulan
Dari penjelasan tersebut prospek HKI ini, pada akhirnya akan menjadi tantangan tersendiri bagi kalangan pelaku HKI, baik dari kalangan kreator-kreator dan inventor
maupun pihak yang punya hubungan langsung dengan masalah HKI, seperti Pemerintah dalam ha1 ini Direktorat Jenderal HKI, perguruan tinggi sebagai pihak yang dapat berposisi sebagai kreator dan sekaligus sebagai pihak yang menjadi mediator, industri-industri dan pihakpihak lainnya.
Dalam menghadapi tantangan ini, maka sudah rnenjadi suatu kebutuhan adanya suatu gerakan yang serempak di antara pelakupelaku HKI dalam mengoptimalisasikan
upaya perlindungan dan pemanfaatan dari HKI. Sebagai tujuan akhir diharapkan melalui
mekanisme perlindungan HKI dan pemanfaatan HKI ini tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia dapat diwujudkan.
Daftar Pustaka
-          Abdul Bari Azed (Dirjen HKI)."Pokokpokok Kebijaksanaan Pernbangunan Nasional di Bidang Hak Kekayaan lntelektual di lndonesia," Makalah disarnpaikan pada Seminar Nasional Law Enforcement and Dispute Resolution in IPR Field-Comparing Indonesia, Japan and Countries in Asia, Surabaya 28 Januari 2004.
-          Agus Sardjono. Pengetahuan Tradisional Studi Mengenai Perlindungan Hak Kekayaan Intelektualatas Obat-Obatan. Jakarta: UI Press, 2004.
 Sumber : google

Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06

Review Jurnal Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Revisi )

DEFISIENSI PENEGAKAN HUKUM
HAK CIPTA DI INDONESIA:
PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA
Tomi Suryo Utomo
I.                   ABSTRAKS
Penegakan hukum hak cipta di Indonesia masih belum memuaskan dan mengundang kritikdari berbagai negara, terutama Amerika Serikat. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menyediakan perlindungan hukum yang lebih baik, berbagai permasalahan masih ditemui terutama berkaitan dengan pelanggaran hakcipta teknologi digital. Beberapa penyebab seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk menghargai karya cipta orang lain, pesatnya perkembangan teknologi digital, tipisnya sekat antara pelanggaran dengan fair use adalah factor-faktor penghambat bagi penegakan hokum yang lebih efisien di Indonesia. Kerjasama yang solid antara masyarakat, asosiasi profesi dan sesama aparat penegak hukum adalah kunci bagi terclptanya penegakan hukum yang lebih baik dan efisien di masa yang akan datang seperti yang diamanatkan oleh perjanjian TRIPS.
II.                 PENDAHULUAN
Penegakan hukum hak cipta di Indonesia tampaknya terus menjadi sorotan Negara-negara maju selama beberapa dekde terakhir, sebelum perjanjian TRIPS diluncurkan, Bob Geldof pernah menjuluki Indonesia sebagai Negara pembajak karya cipta karna album yang merupakan karya Bob Geldof dan diperuntungkan untuk proyek kemanusiaan di Afrika dibajak di Indonesia.
Penegakan hukum hak cipta di Indonesia selalu memonitor oleh USTR yang dalam tahun terakhir dengan pasal special 301-nya telah memasuki Indonesia ke dalam priority watch list melalui executive summary yang terbaru di tahun 2006, USTR kembali memasuki Indonesia.
Pembahasaan dalam paper ini akan dimulai dengan pasal-pasal penegakan hukum menurut perjanjian TRIPS dan diikuti dengan diskusi mengenai sampai sejauh mana pemerintah Indonesia mengadopsi pasal-pasal TRIPS tersebut. Akan ada beberapa solusi juga akan ditawarkan sebagai bentuk penyelesaian alternative terhadap permasalahan penangulangan pelanggaran hak cipta di Indonesia.
III.              PEMBAHASAN
  A.      Perlindungan Hak Cipta Dalam Level Regulasi : Tinjauan Pengadopsian Perjanjian TRIPS ke dalam UU Hak Cipta tahun 2002
1.     Peraturan tentang penegakan hukum di dalam perjanjian TRIPS
Pasal-pasal penegakan hukum termuat dari pasal 41-61 yang wajib ditindaklanjuti melalu pengadopsian di dalam hukum Negara anggota masing-masing.
Pasal 41 berisikan ganti rugi penetapan sementara pengadilan. Ketentuan pasal ini merangkum kedalam 6 standart penegakan hukum.
a.       Prosedur penegakan hukum yang menyediakan tindakan efektif untuk menentang pembajakan
b.      Upaya hukum yang tepat guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran
c.       Pencegahan terhadap pelanggaran yang lebih lanjut
d.      Prosedur penegakan hukum yang tidak rumit
e.      Prosedur penegakan hukum dengan biaya yang terjangkau
f.        Batas waktu yang tidak menyebabkan penundaan yang tidak dapat dijamin
Pasal 42-49 berisikan tentang mengatur mengenai prosedur gugatan secara perdata dan administatif seta upaya-upaya lainnya.
Pasal 50 berisikan ketentuan perlunya surat perintah unntuk mengangani maslaah pelanggaran HaKI secara segera dan efektif.
Pasal 51-60 berisikan ketentuan-ketentuan mengenai tindakan khusus yang dilakukan di perbatasan. Pasal ini lebih banyak mengatur tentang kewenangan pejabat-pejabat untuk mengawasi keluar masuknya barang atau produk bajakan.
Pasal 61 berisikan mengenai ketentuan pidana yang harus termuat di dalam hukum nasional Negara anggota.
2.     Adopsi peraturan penegakan hukum perjanjian TRIPS dalam UU Hak Cipta Indonesia
Semua syarat yang telah ditetapkan oleh perjanjian TRIPS tersebut. Berikut paparan yang akan mengupas dan menganalisis tentang pengadopsiaan tersebut :
v  Ketentuan pasal 41-61 telah diadopsi oleh pemerintah Indonesia ke dalam pasal UU Hak Cipta, yaitu pasal 53-73
v  Pasal 56-70 berisikan prosedur penegakan hukum di bidang perdata, termasuk dalam tindakan yang bersifat administrative.
v  Menurut ketentuan pasal 70 UU Hak Cipta apabila penetapan sementara dibatalkan, pihak yang dirugikan oleh penetapan tersebut dapat meminta ganti rugi.
v  Ketentuan mengenai tindakan pejabat bea cukai untuk mengawasi, menahan bahkan memusnahkan barang bajakan, dll.
 B.    Penangulangan Pelangaran Hak Cipta Dalam Level Penegakan Hukum Di Indonesia
Berdasarkan pengamatan dari USTR, selama tahun 2005 indonesia telah mengalami banyak kemajuan yang berarti dalam menaggulangi pelanggaran hak cipta dibidang produk-produk optik. Kemajuan tersebut diukur dari keberhasilan dalam menertibkan penyewaan cakram optik bajakan di tempat-tempat penyewaan VCD dan DVD serta meningkatnya jumlah penggrebegan di beberapa perusahaan penghasil produkoptik bajakan, menyita bamng bajakan dan peralatan yang digunakan untuk membajak serta menahan para pelakunya. Kemajuan ini tampaknya menjadi semakin lengkap dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.29 tahun 2004 tentang Sarana produksi Berteknologi tinggi untuk Cakram Optik.
Terlepas dari kemajuan positif ini, pemerintah Indonesia tetap perlu mencanangkan strategi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia berdasarkan 2 alasan:
1.       penegakan hukum di bidang hak cipta di Indonesia yang berkaitan dengan media optik dan piranti lunak komputer menurut USlR perlu ditingkatkan. Hal ini disebabkan karena pembajakan masih terus berlangsung di Indonesia. Bahkan di dalam laporannya, USlR berhamp bahwa pemerintah Indonesia perlu membentuk kembali tim khusus setingkat menteri untuk menindaklanjuti penegakan hukum yang telah dilaksanakan selama ini.
2.       survey yang dilakukan oleh Znternational Zntellectual Property Alliance, telah menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang berkaitan dengan pasal 41 (ketentuan umum tentang prosedur yang berisi tindakan efektif untuk mencegah pelanggaran), pasal 45 (ganti rugi), pasal 50 (tindakan-tindakan tambahan yang berkaitan dengan kewenangan pengadilan untukmelakukan pencegahan te jadinya pelanggaran secara segera dan efektif) dan pasal 61(ketentuan pidana), masih perlu dibenahi di berbagal negaral: termasuk Indonesia.
C.     Hambatan Dalam Melaksanakan Penegakan Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Dapat di simpulkan bahwa penegakan hukum hak cipta di Indonesia masih kurang maksimal. Setidaknya ada 6 kendala yang perlu dicari solusi berkaitan dengan penegakan hukum hak cipta tersebut.
·         Kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai karya cipta orang lain adalah salah satu factor penghalang bagi terciptanya penegakan hukum yang efektif dan efesien.
·         Teknologi digital yang berkembang pesat dan menguasai kehidupan manusia ternyata juga berperan sebagai faktor penghambat bagi pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.Kemajuan dibidang teknologi tersebut sering menjadi samna pendukung bagi para pembajak untukmelakukan pelanggaran hak cipta.
·         Prosedur penegakan hukum yang terdapat di dalam UU HakCipta bersifat sangat umum dan tidak menyediakan petunjuk pelaksanaan bagi para aparat hukum di lapangan. Penetapan sementara pengadilan adalah media yang sangat efektif untuk mencegah dan memberantas pelanggaran hak cipta.
·         Perubahan yang dinamis dari objek karya yang dilindungi hak cipta seperti program komputer dan karya-karya yang bermtan dengan informasi global seperti internet juga turut menjadi faktor penghalang bagi ditegakkannya UU Hak Cipta di Indonesia. Dengan hadirnya internet sebagai salah satu media komunikasi handai yang tidak mengenal batas negara, penegakan hukum di bidang hakcipta menjadi semakln sulit dan kompleks.
·         Tipisnya sekat antam batasan pelanggamn dengan far use atau fair dealing juga sebagai faktor penghambat lainnya yang turut berperan dalam mempegaruhi hasil penegakan hukum dl Indonesia. Penggunaan secara pribadi (personal use) beberapa katya yang tidak masuk dalam pelanggaran hak cipta ternyata sering dijadikansebagai alat untuk menyalahgunakan pengecualian tersebutyang berujung pada pelanggaran hak cipta.
·         Tim terpadu yang terdiri dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang terkait dalam penegakan hukum hak cipta di Indonesia belum sepenuhnya diberdayakan. Meskipun sebuah tim kerja setingkat menteri telah diumumkan terbentuk pada awal tahun 2003, namun karena keterbatasan dana, naskah ke tjasama antara Departemen Hukum dan HAM, Kantor Bea Cukai dan Deperindag tidak berhasil direalisasikan (hanya ada satu naskah kerja sama yang bisa diwujudkan yaitu antara Departemen hukum dan HAM dengan Kepolisian RI pada bulan Juni 2003).
D.    Strategi Penangulangan Pelanggaran Hak Cipta  Di Indonesia
a.       Kampanye anti-pembajakan Kegiatan ini lebih difokuskan terhadap para pelanggar hak cipta dan anggota masyarakatyang berpotensi untuk menjadi pelanggar hak cipta, misalnya dengan mengasosiasikan pelanggar hak cipta sebagai "pencuri'. Dengan adanya pelabelan ini, masyarakat akan sadar bahwa perbuatan melanggar hak cipta merupakan suatu tindakan yang tidak patut dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Media eletronik dan massa dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan yang berisi pelabelan tersebut.
b.      Penyelesaian teknologi dengan teknologi adanya peran teknologi di dalam melancarkan tindakan pelanggaran hak cipta tidak dapat diselesaikan oleh sebuah peraturan perundangundangan. Dengan kata lain masalah yang ditimbulkan oleh teknolcgi harus diselesaikan oleh teknologi pula.
c.       Pemanfaatan ex parte civil search order secara maksimal Penyelesaian pelanggaran hak cipta sebaiknya tidak hanya bergantung kepada hukum pidana tetapi perlu dibarengi dengan tuntutan secara perdata. Dampak hukuman berupa pembayaran sejumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian yang diderita oleh penggugat dalam perkara perdata akan lebih efektif untuk memulihkan keruglan yang diderita oleh penggugat.
d.      Menyediakan penjelasan yang mencukupi terhadap pelanggaran Hak cipta dan pengecualiannya. Pengecualian pelanggaran hak cipta dengan menyediakan pasal fair dealing atau fair use di dalam uu hak cipta perlu diperjelas batasannya dengan pelanggaran hak cipta itu sendiri, terutama berkaitan dengan hak cipta produkproduk digital.
e.      Peningkatan wawasan dan kualitas aparat penegak hukum Kursus singkat di dalam dan luar negeri di bidang HaKI pada umumnya dan hak cipta pada khususnya periu diikuti secara berkesinambungan oleh aparat penegak hukum.
f.        Kerjasama yang solid antara penyidik, asosiasi profesi dan departemen terkait Kerjasama yang solid antara penyidik dan asosiasi profesi terkait merupakan konsekuensi dari usaha untuk lebih memaksimalkan tuntutan secara perdata dan pemaksimalan pengunaan penetapan sementara pengadilan.
IV.              KESIMPULAN
Untuk mengapus citra negative bahwa Indonesia sebagai salah satu pusat kegiatan pembajakan hak cipta di dunia, penanggulangan pelanggara hak cipta di Indonesia perlu dilakukan secara terpatu dan berkesinambungan. Sebagai konsekuensinya, penaggulangan  tidak dapat dibebankan kepada pihak penyidik.
Diharapkan citra negative yang sudah terlanjur melekat terhadap penegakan hukum hak cipta di Indonesia bias sedikit demi sedikit dihilangkan dan berubah menjadi penegakan hukum yang efektif dan efesien seperti yang amanatkan oleh perjanjian TRIPS.
V.                DAFTAR PUSTAKA
-       Belton, Wenona C. and Nola D. Jackson,
Software Piracv: Blackbeard Attacks on the Hiah-Tech Seas, http://gsulaw.gsu.edu/lawand/papers/su98/ soflwarepiracy/paperhtm (diakses tanggal 17 Agustus 2006).
-       Bernas, Album Kedua Shella on 7 dibajak, http://www.lndomedia.com/bernas/2011/10/ UTAMAJ10hlb3.htm (diakses tanggal 21/08/06).
-       Harvey, Rachel, Indonesia Taraets Media Pirates, BBC News, http://newsvote.bbc, co.uk/mpapps/pagetools /print/news.bbc.co.uk/l/hh.. (diakses tanggal 21/8/06).
      
      Sumber : Google 
Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06

Cihuy, VW Siapkan Mobil Terbang

Khayalan masa depan tentang mobil terbang (mengambang/mengapung) tanpa roda semakin mendekati kenyataan. Pabrikan Volkswagen (VW) bisa jadi merupakan produsen otomotif pertama yang menjawab impian tersebut.

Tahun 2011 lalu ada perlombaan desain "People's Car Project" di Cina. Dari 119.000 rancangan yang masuk, mobil terbang. ....ah, tepatnya "mobil apung" terpilih dan video konsepnya ikut dipamerkan saat gelaran Beijing Auto Show.

Mobil ini dirancang dengan sistem elektromagentik, meluncur menggunakan emisi nol dan sensor khusus untuk menghindari tabrakan. Demikian publikasi theweek.com.

Sejujurnya, mobil apung ini baru sebatas konsep, belum diciptakan secara nyata. Namun, pihak VW cukup serius menanggapi dengan mulai mengerahkan peneliti mereka agar tak lama lagi bisa diproduksi besar-besaran.

Selamat datang masa depan!




Sumber:
theweek.com
dreamzs.net
http://www.apakabardunia.com/2012/05/cihuy-vw-siapkan-mobil-terbang.html

Yacht 140 Milyar Dikontrol Lewat iPad

Pekan lalu salah satu yachts terbaru dengan desain luar biasa yang pernah ada hingga kini diluncurkan di Zuhai Cina.
Adastra, nama kapal itu memiliki tiga landasan--lazim disebut trimaran--dengan bentang 136 meter. Kapal didesain untuk pelayaran panjang dan lama keliling Pasifik.

Ia mampu menampung sembilan tamu dan enam awak. Tak hanya itu sejalan dengan perkembangan teknologi digital dan kehadiran iPad, fungsi-fungsi kunci Adastra dapat dikontrol lewat aplikasi yang disesuaikan.

Butuh lima tahun untuk mengembangkan hingga mewujudkan kapal tersebut. Kini Adastra telah diantar ke pemiliknya dengan harga Rp140 milyaran. Lihat foto di bawah:
Sumber:

Tahukah Kamu Cium Bau Badan Kalau Mau Tahu Umur Seseorang

Ilmuwan selalu ingin tahu segala hal. Bahkan, urusan bau badan manusia pun jadi sasaran. Uniknya, menurut hasil riset yang dilakukan, terdapat kesimpulan baru, bahwa bau badan bisa menentukan usia seseorang.
Ilustrasi mencium bau badan/mylot.com
Studi itu dilakukan untuk mengetahui tingkah pola orang tua dan rumah mereka yang memiliki bau khas, khususnya di berbagai kebudayaan. Orang Jepang bahkan memiliki nama tertentu untuk aroma mereka yang disebut kareishu.

Seorang neuroscientist Johan Lundstrom dan rekan-rekannya di Monell Chemical Senses Center di Philadelphia menunjukan, orangtua memiliki bau khas yang berbeda dengan kaum muda dan setengah baya. Sebab menurut mereka, perubahan usia berkaitan dengan pelepasan bahan kimia melalui kelenjar dan bakteri pada kulit.

Mereka mengumpulkan sampel ketiak bau dari tiga kelompok usia. Masing-masing kelompok usia diwakili 12 hingga 16 orang. Tiga kelompok usia tersebut di antaranya 20-30 tahun, 45-55 tahun, dan 75-95 tahun. Semua sampel orang bukan perokok dan pengguna obat-obatan.

Orang-orang tersebut tidur dengan menggunakan kaos dengan bantalan penyerap yang dijahit di bagian ketiak. Mereka melakukannya selama lima malam beruntun. Hasilnya, orang yang usianya lebih muda dan setengah baya lebih kuat dan lebih menyenangkan dari yang tua. Sehingga sebelum melihat secara langsung pun, seseorang bisa ditebak kisaran usianya dari bau badan yang ia miliki.

Para peneliti menunjukan, orang yang menemukan bau tak menyenangkan pada orangtua karena beberapa dari mereka tinggal di tempat yang kurang menarik. Contohnya rumah jompo yang tidak bersih atau ruangan yang pengap. 
Jadi kesimpulannya adalah: aroma tubuh anak muda disebut lebih kuat dan 'menyenangkan' ketimbang orang yang lebih tua.
Wah, harus berusaha punya bau badan yang enak, nih supaya tetap dibilang masih muda. Kalau perlu, pakai saja bedak bayi... :-)
Sumber:

Duh, Kampus Terbakar Masih Sempat Foto Wisuda

Saat mahasiswa diwisuda sudah menjadi tradisi untuk berfoto di halaman kampus tempat menuntut ilmu. Namun apa jadinya jika yang dijadikan latar belakang berfoto adalah kampus yang sedang terbakar? Mahasiswa dari Universitas Dalian, provinsi Liaoning, China ini melakukan sesi foto dalam kondisi tersebut.
Kebakaran yang hebat melalap gudang yang terletak di sebelah asrama saat para mahasiswa menjalani wisuda. Mereka pun panik dan hendak melarikan diri ke tempat yang aman. Namun rencana itu berubah karena mereka tetap ingin berfoto dulu sebagai kenang-kenangan.

Para wisudawan yang masih mengenakan toga lengkap itu akhirnya tetap berfoto. Mereka dengan ceria berpose melemparkan toga ke langit dengan latar belakang asap hitam mengepul. Setelah itu mereka dievakuasi ke tempat yang aman dan kemudian api berhasil dipadamkan.


Foto tersebut diunggah ke internet dan dengan cepat menjadi sebuah sensasi. Dalam 2 jam foto itu telah disebar 3 ribu kali. Pihak universitas pun tetap mengunggah foto kelulusan unik tersebut ke website resmi mereka.

"Itu terlalu kebetulan melihat kebakaran di kampus bertepatan dengan hari kelulusan," tulis salah satu netizen dengan nama Brent-J. "Para mahasiswa tampaknya bahagia melihat kampusnya terbakar."



Sumber:
wowkeren.com

unik aneh Wuih, Ada Desa Diserang Jutaan Nyamuk

Pernah diserang gerombolan nyamuk saat tidur? Dijamin kita tak bisa tidur karena gatal-gatal di sekujur tubuh. Biasanya nyamuk banyak berkembang biak saat musim pancaroba, oleh karena itu banyak orang waspada dan melakukan penyemperotan agar terhindar dari demam berdarah.
Namun, bagaimana dengan fenomena yang satu ini? Tanggal 14 Mei lalu, desa di wilayah Nikiltsy Myadel, Rusia diserang secara tiba-tiba oleh jutaan nyamuk.

Menurut saksi mata, nyamuk-nyamuk ini memang datang berbondong-bondong seperti sedang bermigrasi, seperti yang dilaporkan salah seorang penduduk yang mengabadikan peristiwa langka ini.

"Saya bertahan dengan kamera selama tiga jam, dan Anda bisa lihat saya berhasil memotret gerombolan nyamuk yang mengerikan, bahkan suara mesin lain pun kalah dengan suara mereka,"

 

Untungnya, nyamuk-nyamuk tersebut sama sekali tidak menggigit walau kelihatannya kerumunan mereka sangat besar dan mengerikan. "Yang saya tahu, sih... nyamuk-nyamuk itu tidak berbahaya. Kalau tidak saat saya memotret pasti sudah habis diserang mereka."

Menurut direktur The Naroch Biological Station, Tatiana Zhukova, hal ini merupakan proses alamiah yang wajar terjadi. Nyamuk adalah hewan yang meletakkan telurnya di setiap permukaan air, telur-telur itu akan menetas menjadi larva. Ketika larva itu sudah menjadi nyamuk dewasa seperti ini, mereka akan kembali ke daratan untuk berkembang biak lagi.

Tatiana juga menambahkan bahwa perubahan arah angin dan cuaca juga dapat mempengaruhi perilaku hewan, termasuk membuat mereka berperilaku aneh, seperti yang terjadi pada nyamuk-nyamuk ini.

 

Hewan Padang Pasir Paling Tangguh, Evolusi atau Penciptaan?

Telah berabad-abad manusia memilih unta menjadi hewan 'pembawa segala' di gurun pasir. Orang-orang dari Maroko sempat mengandalkan kuda sebagai pengangkut barang, namun kenyataannya tidak efektif. Sehingga unta kembali jadi pilihan, mengikuti saudara-saudaranya bangsa Arab yang lain.

 
Foto: extreme-safari.com
Unta memang sahabat manusia terhebat di gurun pasir, dan telah menjadi simbul bagi kehidupan di gurun pasir.Tak banyak binatang yang mampu hidup di sana, kecuali reptil dan beberapa binatang kecil lain.

Di gurun pasir terdapat badai pasir yang bisa menelan apa saja yang dilaluinya, dan yang sangat mengganggu pernafasan. Padang pasir berarti kematian yang tak terelakkan bagi seseorang tanpa pelindung yang terperangkap di dalamnya.

Hanya kendaraan yang secara khusus dibuat untuk tujuan ini saja yang dapat bertahan dalam kondisi gurun ini. Kendaraan apapun yang berjalan di kondisi yang panas menyengat di gurun pasir, harus didisain untuk mampu menahan panas dan terpaan badai pasir.

Selain itu, ia harus mampu berjalan jauh, dengan sedikit bahan bakar dan sedikit air. Mesin yang paling mampu menahan kondisi sulit ini bukanlah kendaraan bermesin, melainkan seekor binatang, yakni unta.

 
Keunggulan Unta

Jika kita amati bagaimana unta diciptakan, kita akan menyaksikan bahwa setiap bagian terkecil darinya adalah keajaiban penciptaan.

Padang pasir merupakan tempat yang sangat panas membakar. Harus sering minum agar tak mengalami dehidrasi, tapi sulit untuk menemukan air di sini.

Menemukan sesuatu yang dapat dimakan di hamparan pasir tak bertepi juga tampak mustahil. Jadi, binatang yang hidup di sini harus mampu menahan lapar dan haus, dan unta telah diciptakan dengan kemampuan ini.
 
 Foto: artprintimages.com
Unta dapat bertahan hidup hingga delapan hari pada suhu lima puluh derajat tanpa makan atau minum.

Ketika unta yang mampu berjalan tanpa minum dalam waktu lama ini menemukan sumber air, ia akan menyimpannya. Unta mampu meminum air sebanyak sepertiga berat badannya dalam waktu sepuluh menit. Ini berarti seratus tiga puluh liter dalam sekali minum; dan tempat penyimpanannya adalah punuk unta. Sekitar 40 kilogram lemak tersimpan di sini. Hal ini menjadikan unta mampu berjalan berhari-hari di gurun pasir tanpa makan apapun.

Kebanyakan makanan di gurun pasir adalah kering dan berduri. Namun sistem pencernaan pada unta telah diciptakan sesuai dengan kondisi yang sulit ini. Gigi dan mulut binatang ini telah dirancang untuk memungkinkannya memakan duri tajam dengan mudah.

Perutnya memiliki disain khusus tersendiri sehingga cukup kuat untuk mencerna hampir semua tumbuhan di gurun pasir. Angin gurun yang muncul tiba-tiba biasanya menjadi pertanda kedatangan badai pasir. Butiran pasir menyesakkan nafas dan membutakan mata.

Tapi, Allah telah menciptakan sistem perlindungan khusus pada unta sehingga ia mampu bertahan terhadap kondisi sulit ini. Kelopak mata unta melindungi matanya dari dari debu dan butiran pasir.

Namun, kelopak mata ini juga transparan atau tembus cahaya, sehingga unta tetap dapat melihat meskipun dengan mata tertutup. Bulu matanya yang panjang dan tebal khusus diciptakan untuk mencegah masuknya debu ke dalam mata. Terdapat pula disain khusus pada hidung unta. Ketika badai pasir menerpa, ia menutup hidungnya dengan penutup khusus.
 
 Foto: interesting-animal-fact.blogspot.com
 
Salah satu bahaya terbesar bagi kendaraan yang berjalan di gurun pasir adalah terperosok ke dalam pasir. Tapi ini tidak terjadi pada unta, sekalipun ia membawa muatan seberat ratusan kilogram, karena kakinya diciptakan khusus untuk berjalan di atas pasir. Telapak kaki yang lebar menahannya dari tenggelam ke dalam pasir, dan berfungsi seperti pada sepatu salju.

Kaki yang panjang menjauhkan tubuhnya dari permukaan pasir yang panas membakar di bawahnya. Tubuh unta tertutupi oleh rambut lebat dan tebal. Ini melindunginya dari sengatan sinar matahari dan suhu padang pasir yang dingin membeku setelah matahari terbenam. Beberapa bagian tubuhnya tertutupi sejumlah lapisan kulit pelindung yang tebal.

Lapisan-lapisan tebal ini ditempatkan di bagian-bagian tertentu yang bersentuhan dengan permukaan tanah saat ia duduk di pasir yang amat panas. Ini mencegah kulit unta agar tidak terbakar. Lapisan tebal kulit ini tidaklah tumbuh dan terbentuk perlahan-lahan; tapi unta memang terlahir demikian. Disain khusus ini memperlihatkan kesempurnaan penciptaan unta.

Tak satupun dari ini semua dapat dijelaskan oleh logika teori evolusi, dan kesemuanya ini menyatakan satu kebenaran yang nyata: Unta telah diciptakan secara khusus oleh Allah untuk hidup di padang pasir, dan untuk membantu kehidupan manusia di tempat ini.

''Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana ia diciptakan.'' (QS. Al-Ghaasyiyah, 88:17)



Sumber:
republika.co.id
nationalzoo.si.edu
http://www.apakabardunia.com/2012/06/hewan-padang-pasir-paling-tangguh.html