Minggu, 03 Juni 2012

Review Jurnal Hak Atas Kekayaan Intelektual ( Revisi )

DEFISIENSI PENEGAKAN HUKUM
HAK CIPTA DI INDONESIA:
PERMASALAHAN DAN SOLUSINYA
Tomi Suryo Utomo
I.                   ABSTRAKS
Penegakan hukum hak cipta di Indonesia masih belum memuaskan dan mengundang kritikdari berbagai negara, terutama Amerika Serikat. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk menyediakan perlindungan hukum yang lebih baik, berbagai permasalahan masih ditemui terutama berkaitan dengan pelanggaran hakcipta teknologi digital. Beberapa penyebab seperti rendahnya kesadaran masyarakat untuk menghargai karya cipta orang lain, pesatnya perkembangan teknologi digital, tipisnya sekat antara pelanggaran dengan fair use adalah factor-faktor penghambat bagi penegakan hokum yang lebih efisien di Indonesia. Kerjasama yang solid antara masyarakat, asosiasi profesi dan sesama aparat penegak hukum adalah kunci bagi terclptanya penegakan hukum yang lebih baik dan efisien di masa yang akan datang seperti yang diamanatkan oleh perjanjian TRIPS.
II.                 PENDAHULUAN
Penegakan hukum hak cipta di Indonesia tampaknya terus menjadi sorotan Negara-negara maju selama beberapa dekde terakhir, sebelum perjanjian TRIPS diluncurkan, Bob Geldof pernah menjuluki Indonesia sebagai Negara pembajak karya cipta karna album yang merupakan karya Bob Geldof dan diperuntungkan untuk proyek kemanusiaan di Afrika dibajak di Indonesia.
Penegakan hukum hak cipta di Indonesia selalu memonitor oleh USTR yang dalam tahun terakhir dengan pasal special 301-nya telah memasuki Indonesia ke dalam priority watch list melalui executive summary yang terbaru di tahun 2006, USTR kembali memasuki Indonesia.
Pembahasaan dalam paper ini akan dimulai dengan pasal-pasal penegakan hukum menurut perjanjian TRIPS dan diikuti dengan diskusi mengenai sampai sejauh mana pemerintah Indonesia mengadopsi pasal-pasal TRIPS tersebut. Akan ada beberapa solusi juga akan ditawarkan sebagai bentuk penyelesaian alternative terhadap permasalahan penangulangan pelanggaran hak cipta di Indonesia.
III.              PEMBAHASAN
  A.      Perlindungan Hak Cipta Dalam Level Regulasi : Tinjauan Pengadopsian Perjanjian TRIPS ke dalam UU Hak Cipta tahun 2002
1.     Peraturan tentang penegakan hukum di dalam perjanjian TRIPS
Pasal-pasal penegakan hukum termuat dari pasal 41-61 yang wajib ditindaklanjuti melalu pengadopsian di dalam hukum Negara anggota masing-masing.
Pasal 41 berisikan ganti rugi penetapan sementara pengadilan. Ketentuan pasal ini merangkum kedalam 6 standart penegakan hukum.
a.       Prosedur penegakan hukum yang menyediakan tindakan efektif untuk menentang pembajakan
b.      Upaya hukum yang tepat guna untuk mencegah terjadinya pelanggaran
c.       Pencegahan terhadap pelanggaran yang lebih lanjut
d.      Prosedur penegakan hukum yang tidak rumit
e.      Prosedur penegakan hukum dengan biaya yang terjangkau
f.        Batas waktu yang tidak menyebabkan penundaan yang tidak dapat dijamin
Pasal 42-49 berisikan tentang mengatur mengenai prosedur gugatan secara perdata dan administatif seta upaya-upaya lainnya.
Pasal 50 berisikan ketentuan perlunya surat perintah unntuk mengangani maslaah pelanggaran HaKI secara segera dan efektif.
Pasal 51-60 berisikan ketentuan-ketentuan mengenai tindakan khusus yang dilakukan di perbatasan. Pasal ini lebih banyak mengatur tentang kewenangan pejabat-pejabat untuk mengawasi keluar masuknya barang atau produk bajakan.
Pasal 61 berisikan mengenai ketentuan pidana yang harus termuat di dalam hukum nasional Negara anggota.
2.     Adopsi peraturan penegakan hukum perjanjian TRIPS dalam UU Hak Cipta Indonesia
Semua syarat yang telah ditetapkan oleh perjanjian TRIPS tersebut. Berikut paparan yang akan mengupas dan menganalisis tentang pengadopsiaan tersebut :
v  Ketentuan pasal 41-61 telah diadopsi oleh pemerintah Indonesia ke dalam pasal UU Hak Cipta, yaitu pasal 53-73
v  Pasal 56-70 berisikan prosedur penegakan hukum di bidang perdata, termasuk dalam tindakan yang bersifat administrative.
v  Menurut ketentuan pasal 70 UU Hak Cipta apabila penetapan sementara dibatalkan, pihak yang dirugikan oleh penetapan tersebut dapat meminta ganti rugi.
v  Ketentuan mengenai tindakan pejabat bea cukai untuk mengawasi, menahan bahkan memusnahkan barang bajakan, dll.
 B.    Penangulangan Pelangaran Hak Cipta Dalam Level Penegakan Hukum Di Indonesia
Berdasarkan pengamatan dari USTR, selama tahun 2005 indonesia telah mengalami banyak kemajuan yang berarti dalam menaggulangi pelanggaran hak cipta dibidang produk-produk optik. Kemajuan tersebut diukur dari keberhasilan dalam menertibkan penyewaan cakram optik bajakan di tempat-tempat penyewaan VCD dan DVD serta meningkatnya jumlah penggrebegan di beberapa perusahaan penghasil produkoptik bajakan, menyita bamng bajakan dan peralatan yang digunakan untuk membajak serta menahan para pelakunya. Kemajuan ini tampaknya menjadi semakin lengkap dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No.29 tahun 2004 tentang Sarana produksi Berteknologi tinggi untuk Cakram Optik.
Terlepas dari kemajuan positif ini, pemerintah Indonesia tetap perlu mencanangkan strategi untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia berdasarkan 2 alasan:
1.       penegakan hukum di bidang hak cipta di Indonesia yang berkaitan dengan media optik dan piranti lunak komputer menurut USlR perlu ditingkatkan. Hal ini disebabkan karena pembajakan masih terus berlangsung di Indonesia. Bahkan di dalam laporannya, USlR berhamp bahwa pemerintah Indonesia perlu membentuk kembali tim khusus setingkat menteri untuk menindaklanjuti penegakan hukum yang telah dilaksanakan selama ini.
2.       survey yang dilakukan oleh Znternational Zntellectual Property Alliance, telah menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang berkaitan dengan pasal 41 (ketentuan umum tentang prosedur yang berisi tindakan efektif untuk mencegah pelanggaran), pasal 45 (ganti rugi), pasal 50 (tindakan-tindakan tambahan yang berkaitan dengan kewenangan pengadilan untukmelakukan pencegahan te jadinya pelanggaran secara segera dan efektif) dan pasal 61(ketentuan pidana), masih perlu dibenahi di berbagal negaral: termasuk Indonesia.
C.     Hambatan Dalam Melaksanakan Penegakan Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Dapat di simpulkan bahwa penegakan hukum hak cipta di Indonesia masih kurang maksimal. Setidaknya ada 6 kendala yang perlu dicari solusi berkaitan dengan penegakan hukum hak cipta tersebut.
·         Kurangnya kesadaran hukum masyarakat untuk menghargai karya cipta orang lain adalah salah satu factor penghalang bagi terciptanya penegakan hukum yang efektif dan efesien.
·         Teknologi digital yang berkembang pesat dan menguasai kehidupan manusia ternyata juga berperan sebagai faktor penghambat bagi pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.Kemajuan dibidang teknologi tersebut sering menjadi samna pendukung bagi para pembajak untukmelakukan pelanggaran hak cipta.
·         Prosedur penegakan hukum yang terdapat di dalam UU HakCipta bersifat sangat umum dan tidak menyediakan petunjuk pelaksanaan bagi para aparat hukum di lapangan. Penetapan sementara pengadilan adalah media yang sangat efektif untuk mencegah dan memberantas pelanggaran hak cipta.
·         Perubahan yang dinamis dari objek karya yang dilindungi hak cipta seperti program komputer dan karya-karya yang bermtan dengan informasi global seperti internet juga turut menjadi faktor penghalang bagi ditegakkannya UU Hak Cipta di Indonesia. Dengan hadirnya internet sebagai salah satu media komunikasi handai yang tidak mengenal batas negara, penegakan hukum di bidang hakcipta menjadi semakln sulit dan kompleks.
·         Tipisnya sekat antam batasan pelanggamn dengan far use atau fair dealing juga sebagai faktor penghambat lainnya yang turut berperan dalam mempegaruhi hasil penegakan hukum dl Indonesia. Penggunaan secara pribadi (personal use) beberapa katya yang tidak masuk dalam pelanggaran hak cipta ternyata sering dijadikansebagai alat untuk menyalahgunakan pengecualian tersebutyang berujung pada pelanggaran hak cipta.
·         Tim terpadu yang terdiri dari aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang terkait dalam penegakan hukum hak cipta di Indonesia belum sepenuhnya diberdayakan. Meskipun sebuah tim kerja setingkat menteri telah diumumkan terbentuk pada awal tahun 2003, namun karena keterbatasan dana, naskah ke tjasama antara Departemen Hukum dan HAM, Kantor Bea Cukai dan Deperindag tidak berhasil direalisasikan (hanya ada satu naskah kerja sama yang bisa diwujudkan yaitu antara Departemen hukum dan HAM dengan Kepolisian RI pada bulan Juni 2003).
D.    Strategi Penangulangan Pelanggaran Hak Cipta  Di Indonesia
a.       Kampanye anti-pembajakan Kegiatan ini lebih difokuskan terhadap para pelanggar hak cipta dan anggota masyarakatyang berpotensi untuk menjadi pelanggar hak cipta, misalnya dengan mengasosiasikan pelanggar hak cipta sebagai "pencuri'. Dengan adanya pelabelan ini, masyarakat akan sadar bahwa perbuatan melanggar hak cipta merupakan suatu tindakan yang tidak patut dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Media eletronik dan massa dapat digunakan untuk menyampaikan pesan-pesan yang berisi pelabelan tersebut.
b.      Penyelesaian teknologi dengan teknologi adanya peran teknologi di dalam melancarkan tindakan pelanggaran hak cipta tidak dapat diselesaikan oleh sebuah peraturan perundangundangan. Dengan kata lain masalah yang ditimbulkan oleh teknolcgi harus diselesaikan oleh teknologi pula.
c.       Pemanfaatan ex parte civil search order secara maksimal Penyelesaian pelanggaran hak cipta sebaiknya tidak hanya bergantung kepada hukum pidana tetapi perlu dibarengi dengan tuntutan secara perdata. Dampak hukuman berupa pembayaran sejumlah uang tertentu sebagai ganti kerugian yang diderita oleh penggugat dalam perkara perdata akan lebih efektif untuk memulihkan keruglan yang diderita oleh penggugat.
d.      Menyediakan penjelasan yang mencukupi terhadap pelanggaran Hak cipta dan pengecualiannya. Pengecualian pelanggaran hak cipta dengan menyediakan pasal fair dealing atau fair use di dalam uu hak cipta perlu diperjelas batasannya dengan pelanggaran hak cipta itu sendiri, terutama berkaitan dengan hak cipta produkproduk digital.
e.      Peningkatan wawasan dan kualitas aparat penegak hukum Kursus singkat di dalam dan luar negeri di bidang HaKI pada umumnya dan hak cipta pada khususnya periu diikuti secara berkesinambungan oleh aparat penegak hukum.
f.        Kerjasama yang solid antara penyidik, asosiasi profesi dan departemen terkait Kerjasama yang solid antara penyidik dan asosiasi profesi terkait merupakan konsekuensi dari usaha untuk lebih memaksimalkan tuntutan secara perdata dan pemaksimalan pengunaan penetapan sementara pengadilan.
IV.              KESIMPULAN
Untuk mengapus citra negative bahwa Indonesia sebagai salah satu pusat kegiatan pembajakan hak cipta di dunia, penanggulangan pelanggara hak cipta di Indonesia perlu dilakukan secara terpatu dan berkesinambungan. Sebagai konsekuensinya, penaggulangan  tidak dapat dibebankan kepada pihak penyidik.
Diharapkan citra negative yang sudah terlanjur melekat terhadap penegakan hukum hak cipta di Indonesia bias sedikit demi sedikit dihilangkan dan berubah menjadi penegakan hukum yang efektif dan efesien seperti yang amanatkan oleh perjanjian TRIPS.
V.                DAFTAR PUSTAKA
-       Belton, Wenona C. and Nola D. Jackson,
Software Piracv: Blackbeard Attacks on the Hiah-Tech Seas, http://gsulaw.gsu.edu/lawand/papers/su98/ soflwarepiracy/paperhtm (diakses tanggal 17 Agustus 2006).
-       Bernas, Album Kedua Shella on 7 dibajak, http://www.lndomedia.com/bernas/2011/10/ UTAMAJ10hlb3.htm (diakses tanggal 21/08/06).
-       Harvey, Rachel, Indonesia Taraets Media Pirates, BBC News, http://newsvote.bbc, co.uk/mpapps/pagetools /print/news.bbc.co.uk/l/hh.. (diakses tanggal 21/8/06).
      
      Sumber : Google 
Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06

Tidak ada komentar:

Posting Komentar