Rabu, 09 Maret 2011

Memahami Neraca Pembayaran Indonesia

Pengenalan awal

Hubungan ekonomi antar bangsa dan lintas wilayah negara sudah berlangsung selama berabad-abad. Di masa lampau, bentuknya yang paling umum adalah berupa perdagangan atau transaksi barang. Di beberapa wilayah, terjadi pula transaksi jasa berupa penggunaan tenaga kerja dari bangsa lain secara musiman.

Seiring dengan kemajuan teknologi, khususnya di bidang transportasi dan komunikasi, perdagangan yang bersifat antar bangsa dan lintas wilayah mengalami pertumbuhan luar biasa selama dua abad terakhir. Perkembangan terjadi dalam volume, nilai, serta ragam bentuk hubungan ekonomi. Hal yang biasa disebut sebagai perdagangan internasional ini masih terus menunjukkan kecenderungan (trend) peningkatan.

Volume dan nilai transaksi barang terus tumbuh, dan jenis barang yang diperjualbelikan menjadi semakin banyak. Ada makanan, minuman, pakaian, perabotan rumah tangga, peralatan kantor, mesin produksi, kendaraan bermotor, produk kimia, sampai dengan persenjataan. Sedangkan transaksi jasa menjadi semakin populer, dengan aneka bentuk yang kompleks serta menjangkau wilayah yang semakin luas. Transaksi jasa bahkan cenderung tumbuh lebih cepat daripada transaksi barang. Transaksi jasa yang populer antara lain meliputi: jasa transportasi, pariwisata, asuransi, keuangan, perbankan, manajemen, alih teknologi, dan hiburan.

Selain transaksi barang dan transaksi jasa, ada jenis hubungan ekonomi internasional yang disebut transaksi modal dan transaksi keuangan. Meski baru belakangan dikenal luas, namun perkembangan nilainya sangat spektakuler. Dilihat dari ciri pokok dan bentuk dasar hubungan ekonomi, sebenarnya transaksi modal dan keuangan merupakan transaksi jasa. Namun karena besaran dan ciri tertentu yang khas, serta untuk kemudahan analisa, jenis perdagangan ini biasa dikategorikan secara tersendiri. Yang termasuk jenis ini antara lain adalah transaksi utang piutang dan penanaman modal atau investasi lintas negara.

Perkembangan pun terjadi dalam hal pelaku perdagangan internasional. Kini, pelakunya adalah pemerintah, individu, perusahaan, serta lembaga-lembaga non negara. Beberapa lembaga bahkan tidak bernaung dalam yurisdiksi suatu negara, melainkan bersifat internasional, seperti: Bank Dunia, IMF, ADB, dan lain-lainnya.

Sebagian perusahaan telah bercirikan multinasional, sehingga biasa disebut sebagai multi national corporation (MNC). MNC memiliki ciri-ciri antara lain: dimiliki oleh banyak orang dengan kewarganegaraan berbeda; wilayah operasionalnya mendunia; sekalipun berkantor pusat di suatu negara, mereka memiliki banyak anak perusahaan di berbagai negara; dan ciri yang terpenting adalah memiliki asset dan omset penjualan yang luar biasa besar nilainya, yang melampaui nilai PDB banyak negara. Beberapa contoh MNC yang terkenal adalah: Exxon mobil, Newmont, Ford, Toyota, Unilever, IBM, Microsoft, Nokia, Samsung, City Bank dan Prudential.

Transaksi ekonomi yang bersifat internasional lazim dicatat secara sistematis oleh setiap negara. Di kebanyakan negara, catatan itu direkapitulasi dan dipublikasikan secara rutin, setiap tahun dan setiap tiga bulan. Pencatatan dan penghitungan dilakukan dengan sudut pandang masing-masing negara. Fokus utama pencatatan adalah keluar masuknya uang dalam denominasi mata uang asing (devisa). Jadi yang hendak dicatat adalah seberapa banyak devisa masuk dan keluar dalam kurun waktu tertentu, akibat adanya transaksi ekonomi dengan luar negeri.

Di setiap negara, pencatatan ada yang dilaksanakan oleh suatu departemen atau lembaga pemerintahan, dan ada pula yang dilakukan oleh bank sentralnya. Perlu diketahui bahwa sebagian besar bank sentral saat ini bersifat otonom dari pemerintahan dan dianggap sebagai suatu lembaga negara. Di Indonesia pun pencatatan dan publikasi dilakukan oleh Bank Indonesia. Dalam beberapa bagian tertentu ada pula yang dicatat dan dipublikasikan oleh BPS, namun dengan sedikit perbedaan pendekatan.

Catatan sistematis atas nilai transaksi barang, biasanya untuk kurun waktu satu tahun, disebut neraca perdagangan (trade balance). Ada pencatatan tentang nilai ekspor, barang-barang yang dijual ke luar negeri; serta pencatatan tentang nilai impor, barang-barang yang dibeli dari luar negeri. Istilah yang dipakai untuk menunjukkan nilainya secara bersamaan disebut ekspor bersih (neto), nilai ekspor dikurangi nilai impor.

Catatan sistematis atas nilai transaksi jasa selama satu tahun disebut neraca jasa (services account). Sama seperti pada neraca perdagangan, yang dicatat adalah nilai ekspor jasa-jasa dan impor jasa-jasa. Juga ada istilah transaksi jasa bersih (neto), yang serupa dengan ekspor neto. Akan tetapi kelaziman pencatatan sekarang adalah dengan memilah-milah lagi transaksi jasa dan mencatatnya ke dalam beberapa neraca. Pencatatan Bank Indonesia memilahnya menjadi: Jasa-jasa (services), Pendapatan (incomes), dan transfer berjalan (current transfers). Dengan demikian pengertian neraca jasa dapat berarti luas mencakup seluruh jasa, dan bisa berarti sempit sebagai kelompok jenis jasa tertentu.

Dalam artian yang sempit menurut pencatatan Bank Indonesia, jasa-jasa terutama meliputi transportasi (barang maupun penumpang), travel (wisata), dan jasa lainnya. Sebagai contoh adalah penggunaan armada asing untuk mengangkut impor barang. penerimaan devisa dari turis mancanegara, pengeluaran devisa turis domestik yang pergi ke luar negeri, jasa telekomunikasi, pembelanjaan kedutaan/perwakilan negara asing, dan pembiayaan kedutaan/perwakilan Indonesia di luar negeri.

Pendapatan meliputi kompensasi pekerja (compensation of employees) dan pendapatan investasi (investment income). Pendapatan investasi terdiri dari investasi langsung (direct investment), investasi portofolio (portfolio investment), dan investasi lainnya. Pembayaran bunga utang luar negeri dan keuntungan dari perusahaan asing yang dikirim ke luar negeri, dan pembayaran bunga surat utang (obligasi) domestik yang dimiliki asing termasuk ke dalam catatan ini.. Akan tetapi jangan dilupakan bahwa ada penduduk Indonesia yang melakukan investasi di luar negeri, serta membeli surat berharga (saham dan obligasi), yang memberikan pendapatan, sehingga perlu dicatat dalam neraca yang sama secara berkebalikan.

Transfer berjalan meliputi transfer sektor pemerintah dan sektor lainnya. Transaksinya lebih bersifat perpindahan uang, yang tidak secara langsung terkait dengan balas jasa atas penggunaan faktor produksi, yang disebut dengan pos transfer berjalan. Contoh macam transaksinya yang terpenting adalah pengiriman transfer oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri, serta penerimaan hibah. Penerimaan hibah dari luar negeri, misalnya untuk bantuan bencana alam, bantuan mengatasi masalah kemanusiaan tertentu, dan sebagainya. Tentu saja dicatat secara berkebalikan, transfer dari Indonesia ke luar negeri untuk transaksi serupa.

Kedua jenis neraca yang telah dijelaskan tadi sering digabungkan, disajikan dalam satu neraca yang disebut transaksi berjalan (current accounts). Artinya, transaksi berjalan merupakan catatan gabungan dari neraca perdagangan, neraca jasa, pendapatan dan transfer berjalan.

Di awal tulisan disinggung adanya jenis transaksi yang lebih belakangan dikenal dunia, namun jumlahnya semakin dominan, yakni transaksi modal. Catatan sistematis atas nilai transaksi modal selama satu tahun disebut neraca modal (capital account) atau transaksi modal, yang kadang disebut secara lengkap sebagai transaksi modal dan finansial. Yang dicatat adalah transaksi yang berkenaan dengan utang piutang dan investasi, yang bersifat internasional. Penerimaan utang baru dan pembayaran cicilan pokok utang lama masuk ke dalam catatan ini. Ingat, pembayaran bunga utang masuk ke dalam neraca jasa, karena dianggap balas jasa atas modal.

Logika yang sama dipakai untuk investasi langsung dan investasi portofolio. Nilai keluar masuknya modal dicatat dalam transaksi modal, sedangkan pembayaran keuntungan dari modal tersebut dicatat pada neraca jasa. Yang dimaksud investasi langsung adalah penanaman modal yang secara langsung dimaksudkan untuk menambah kapasitas produksi barang dan jasa, seperti pendirian pabrik, penambahan mesin-mesin produksi, penambahan tenaga kerja, peningkatan kualitas sumber daya manusia, perbaikan teknologi produksi, upaya meningkatkan pemasaran, dan hal lain yang serupa. Sedangkan investasi portofolio adalah penanaman modal dalam bentuk surat berharga, seperti saham, obligasi negara, obligasi korporasi, SBI, dan semacamnya.

Secara teknis biasa dijelaskan bahwa transaksi modal mencakup transfer modal dan transaksi terkait aset nonfinansial tidak terbarukan (non-produced, non-financial assets). Transfer modal berisikan transfer kepemilikan atas aset tetap tanpa imbalan secara langsung, atau transfer dana yang terkait dengan aset tetap, atau pembatalan klaim finansial dengan kesepakatan bersama antara kreditur dan debitur (pengampunan utang—debt forgiveness). Sementara itu, transaksi finansial memberi hak untuk menerima atau kewajiban untuk menyediakan uang atau instrumen finansial lainnya. Transaksi finansial terdiri dari transaksi yang terkait dengan perubahan kepemilikan aset dan kewajiban finansial luar negeri Indonesia.

Selanjutnya kita dapat pula melihat catatan gabungan dari transaksi berjalan dengan neraca atau lalu lintas modal, yang disebut dengan neraca pembayaran internasional, seringkali disingkat dengan istilah neraca pembayaran (balance of payments). Dengan kata lain, neraca pembayaran suatu negara menggambarkan hasil bersih arus uang masuk dan ke luar negaranya selama kurun waktu tertentu, biasanya dalam setahun. Uang yang dipakai adalah uang yang umum diterima sebagai alat pembayaran internasional, biasa disebut dengan devisa. Saat ini, kebanyakan devisa berupa emas, dolar Amerika, Euro, Poundsterling, Yen, dan SDR (mata uang IMF).

Secara konvensional, neraca pembayaran (termasuk neraca perdagangan, neraca jasa, dan transaksi berjalan) dinyatakan dalam dolar Amerika. Sekalipun sebagian transaksi yang terjadi mungkin dibayar dengan mata uang lain atau dengan emas, pencatatannya pada neraca pembayaran dikonversikan ke dalam dolar.

Dari uraian di atas, kita tegaskan kembali bahwa Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) merupakan pencatatan atas transaksi ekonomi yang terjadi antara penduduk dengan bukan penduduk Indonesia pada suatu periode tertentu.

Penduduk Indonesia didefinisikan sebagai unit institusional yang memiliki pusat kepentingan ekonomi (center of economic interest) di Indonesia. Suatu unit institusional dikatakan memiliki pusat kepentingan ekonomi di Indonesia bila telah atau berencana terlibat dalam kegiatan dan transaksi ekonomi (tinggal, berproduksi, mengonsumsi, berinvestasi, dan/atau memperoleh penghasilan) di Indonesia selama satu tahun atau lebih.

Dalam statistik NPI, penduduk Indonesia terdiri dari: (1) Lembaga pemerintah yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan lembaga pemerintah nondepartemen. Kedutaan Besar dan Konsulat Indonesia di luar negeri merupakan wilayah teritori Indonesia sehingga termasuk dalam definisi penduduk Indonesia; sebaliknya Kedutaan Besar negara asing di Indonesia bukan merupakan penduduk Indonesia; (2) Lembaga keuangan dan perusahaan bukan lembaga keuangan yang mencakup semua perusahaan yang terlibat dalam produksi barang dan jasa secara komersial dalam wilayah teritori Indonesia. Perusahaan ini dapat berbentuk inkorporasi atau bukan inkorporasi; dimiliki/dikontrol oleh pemerintah (BUMN/BUMD)/swasta (BUMS); ataupun dimiliki/dikontrol oleh domestik/asing. Cabang perusahaan asing di Indonesia merupakan penduduk Indonesia, sementara cabang perusahaan Indonesia di luar negeri tidak termasuk penduduk Indonesia; (3) Lembaga nirlaba, yaitu lembaga yang memproduksi barang dan jasa dalam wilayah teritori Indonesia tidak dengan tujuan untuk memperoleh penghasilan finansial. Contohnya adalah lembaga keagamaan dan lembaga sosial. (4) Rumah tangga dan perorangan, yaitu semua orang yang tinggal di dalam wilayah teritori Indonesia selama satu tahun atau lebih dan pusat kepentingan ekonominya ada di Indonesia. Dalam pengertian ini termasuk orang Indonesia yang bepergian ke luar negeri untuk tujuan wisata, belajar, atau berobat; staf diplomatik beserta keluarganya di kedubes atau konsulat Indonesia di luar negeri; serta staf organisasi internasional (yang tidak berstatus diplomat) yang bertugas di Indonesia.

Dalam menyusun statistik NPI, Bank Indonesia mengaku selalu berusaha untuk mengikuti standar yang berlaku secara internasional, yaitu Balance of Payments Manual (BPM). BPM diterbitkan oleh International Monetary Fund (IMF) guna memberikan panduan bagi negara-negara anggotanya dalam mengompilasi data neraca pembayaran dan posisi investasi internasional sehingga data satu negara dengan lainnya dapat diperbandingkan. Edisi terkini (edisi kelima) manual tersebut (BPM5) terbit pada tahun 1993. Bank Indonesia mulai menggunakan BPM5 sebagai referensi penyusunan statistik NPI secara penuh sejak tahun 2004.

Format ringkas penyajian NPI saat ini adalah sebagai berikut:
I. Transaksi Berjalan
A. Barang, bersih (Neraca Perdagangan)
1. Ekspor, fob
2. Impor, fob
B. Jasa-jasa, bersih
C. Pendapatan, bersih
D. Transfer Berjalan, bersih
II. Transaksi Modal dan Finansial
A. Transaksi Modal
B. Transaksi Finansial
1. Investasi Langsung
a. Ke Luar Negeri, bersih
b. Di Indonesia (FDI), bersih
2. Investasi Portofolio
a. Aset, bersih
b. Kewajiban, bersih
3. Investasi Lainnya
a. Aset, bersih
b. Kewajiban, bersih
III. Jumlah (I + II)
IV. Selisih Perhitungan Bersih
V. Neraca Keseluruhan (III + IV)
VI. Cadangan Devisa dan yang Terkait
a. Perubahan Cadangan Devisa
b. Pinjaman IMF

Sebagai catatan, NPI hampir selalu mengalami surplus selama satu dasawarsa terakhir, kecuali pada tahun 2001 dan 2008. Nilai surplusnya amat berfluktuatif. Sebagai contoh, pada tahun 2004 dan 2005 hanya surplus sebesar USD 0,3 milar dan USD 0,4 miliar. Pada tahun 2006 terjadi lonjakan surplus yang mencapai lebih dari USD 14,5 miliar, serta masih bertahan dengan surplus USD 12,7 miliar pada tahun 2007. Defisit pada tahun 2008 mencapai hampir USD 2 miliar. Pada tahun 2009, NPI kembali surplus sekitar USD 13 miliar, namun rincian neraca belum dipublikasikan Bank Indonesia ketika tulisan ini dibuat.


sumber:
http://awalilrizky.blogspot.com/2010/01/memahami-neraca-pembayaran-indonesia-1.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar