Hukum perdata
Abstrak
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah
dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuannya, Hukum berfungsi untuk mengatur masyarakat
demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang Hukum yang mengatur hak dan
kewajiban yang dimiliki pada subjek hukumdan hubungan antara Subjek
hukum adalah hukum perdata.
Pendahuluan
Hukum perdata disebut pula Hukum privat atau hukum
sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur
hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum
(misalnyapolitik dan pemilu(hukum tata negara), kegiatan pemerintahan
sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan
(hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk
atau warga negarasehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha
dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Pembahasan
Ada beberapa sistem hukumyang berlaku di dunia dan
perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata,
antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku
di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara persemakmuranatau
negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya Amerika Serikat),
sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukumkomunis, sistem hukum
islamdan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata diBelanda, khususnya hukum perdata Belanda
pada masa penjajahan.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer.) yang berlaku di
indonesiaadalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek
(BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan
wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
a. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
b. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
c. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
d. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
1. Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan
dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan
kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan
mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan,
perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
2. Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda,
yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum
yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi
A. benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunandan kapaldengan berat tertentu).
B. benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak.
C. benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
3. Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum
perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini
sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan,
antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan
yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul
dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu
perjanjian.
4. Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam
mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian
Kesimpulan :
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan
antara pendudukatau warga negara sehari-hari, seperti perkawinan,
perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Di Indonesia Hukum perdata di atur dalam kitab
undang-undang hukum perdata ( KUHPer) yang merupakan terjemahan dari
Burgerlijk Wetboek (BW), KUHPer di bagi menjadi 4 yaitu :
1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Nama Anggota :
1. Teguh Eko setiadi (26210853)
2. Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3. Muhamad Arifiandi (24210642)
4. Boby Ariyanto (21210429)
5. Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar