Hukum Perikatan
Abstrak
Dalam bahasa Belanda istilah perikatan di kenal dengan istilah
verbintenis, yaitu bila di terjemahkan di dalam bahasa Indonesia adalah
perikatan, perutangan, dan perjanjian. Istilah tersebut lebih umum di
gunakan dalam literature hukum di Indonesia. Perikatan di artikan
sebagai sesuatu yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain.
Pendahuluan
Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan.
Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di
antaranya sebagai berikut :
1. Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban / prestasi (Subekti dan Sudikno)
2. Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam
Verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri
Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3. Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan Instilah, perikatan di definisikan sebagai hubungan hukum dalam lingkungan
Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.
Pembahasan
Sistem Hukum perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan
memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai
bentuk perjanjian, seperti di atur dalam Undang-Undang, serta peraturan
khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuan, Misalnya,
perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil, dan
obligator. Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak
membuat ketentuan masing-masing, setiap pihak dapat mengesampingkan
peraturan dan Undang-undang.
Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat
telah di capai oleh pihak masing- masing, perjanjian tersebut bersifat
mengikat dan dapat di penuhi dengan tanggung jawab.
Sementara obligator berarti setiap perjanjian yang telah di
sepakati bersifat wajib di penuhi dan hak milik akan berpindah setelah
di lakukan penyerahan kepada tiap-tiap pihak yang telah bersepakat.
Macam-macam Hukum Perikatan
1. Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada syarat tertentu.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang
pemenuhan prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan
peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3. Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng, yaitu para
pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pohak yang satu pihak
yang lain.
4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya
perikatan yang dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di
bagi-bagi, sementara perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan
yang prestasinya tidak dapat di bagi-bagi.
Kesimpulan
Perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan
antara dua pihak lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu
prestasi. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap
perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan
berbagai bentuk perjanjian.
Hukum perikatan mempunyai sifat sifat hukum yaitu sebagai hukum
pelengkap, konsensuil, dan obligator, Hukum perikatan mempunyai 4 jenis
yaitu 1. Perikatan bersyarat, 2. Perikatan dengan ketetapan waktu, 3.
Perikatan tanggung renteng, 4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat
di bagi.
Nama Anggota :
1. Teguh Eko setiadi (26210853)
2. Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3. Muhamad Arifiandi (24210642)
4. Boby Ariyanto (21210429)
5. Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar