NERACA PEMBAYARAN (BALANCE OF PAYMENT)
Pengertian Neraca Pembayaran (balance of  payment): Balance of Payments Manual (BPM)à IMF (1993): suatu catatan  yang disusun secara sistematis tentang seluruh transaksi ekonomi yang  meliputi perdagangan barang/jasa, transfer keuangan dan moneter antara  penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain untuk suatu periode  waktu tertentu.
Contoh:
Perusahaan Indonesia mengekspor barang  dengan kredit tiga bulan senilai USD 1.000 Transaksi Kredit (+) Debet  (-) Ekspor barang Modal keluar jangka pendek USD 1.000 USD 1.000  OverallBalance USD 1.000 USD 1.000
Transaksi kredit dan debit:
1. Transaksi kredit, apabila transaksi tersebut mengakibatkan timbul dan bertambahnya hak bagi penduduk negara yang mempunyai
neraca pembayaran internasional tersebut untuk menerima
pembayaran dari negara lain.
2. Transaksi debit, apabila transaksi tersebut mengakibatkan timbul dan
bertambahnya kewajiban bagi penduduk negara yang mempunyai
neraca pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran
kepada penduduk negara lain.
Transaksi yang tercatat dalam BOP:
1. Transaksi kredit:
a. ekspor barang dan jasa.
b. penerimaan dari hasil investasi.
c. transfer.
d. bertambahnya hutang negara atau swasta.
e. berkurangnya aset-aset keuangan.
2. Transaksi debit:
a. impor barang dan jasa.
b. pembayaran atau hasil investasi.
c. transfer.
d. berkurangnya hutang.
e. bertambahnya aset-aset keuangan.
Berdasarkan sifatnya:
1. Transaksi otonom, adalah transaksi  yang timbul atas inisiatif pihak tertentu dan bukan sebagai reaksi atau  adanya akibat transaksi lain yang tercatat pada current account dan long  term capital account. Misal: ekspor dan impor barang atau modal dalam  jangka panjang untuk mencari keuntungan.
2. Transaksi kompensasi, timbul akibat  kompensasi dari dari adanya transaksi lain. Misal pemasukan modal jangka  pendek dan impor/ekspor emas.
Penyebab disequilibrium:
1. Seasonal (musiman): berlangsung singkat dan mudah diatasi, biasanya terjadi pada periode tertentu.
2. Cyclical (siklus): adanya gelombang  konjungtur dalam perekonomian akibat perubahan harga, tingkat produksi,  tingkat employment, ini diatasi dengan kebijakan moneter dan fiskal.
3. Structural: adanya perubahan demand  dan supply dalam perdagangan dan keuangan internasional akibat perubahan  proses produksi, aliran modal jangka panjang, perubahan institusi.
Transaksi dagang (neraca perdagangan):  barang dan jasa (ongkos pengangkutan dan asuransi, ongkos transport  lainnya, perjalanan luar negeri, pendapatan modal, pemerintah dan jasa  lainnya). Untuk mengatasi defisit transaksi berjalan bias digunakan SDR  (special drawing right).
Pengertian Penanaman Modal Asing
Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967  ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang  ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang  dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini  dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam  arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari  penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
a. alat pembayaran luar negeri yang  tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan  persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di  Indonesia.
b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk  penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang  dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat  terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
c. bagian dari hasil perusahaan yang  berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi  dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia. Adapun modal asing  dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi  meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk  menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan  asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan  yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di  Indonesia
Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah  Berusaha Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1  yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia  sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum  menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penanaman modal  asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan,  dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum  Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan  derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan  hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum  terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,
Badan Usaha Modal Asing Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
a) Pemerintah menetapkan perincian  bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan  prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh  penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
b) Perincian menurut urutan prioritas  ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana  pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan  perkembangan ekonomi serta teknologi.
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
a. pelabuhan-pelabuhan
b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c. telekomunikasi
d. pelayaran
e. penerbangan
f. air minum
g. kereta api umum
h. pembangkit tenaga atom
i. mass media
jenis usaha yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh Perusahaan  PMA?
Adapun jenis usaha yang boleh dan tidak  boleh dilakukan oleh sebuah Perusahaan PMA diatur dalam Perpres No. 76  Tahun 2007 dan Perpres No. 77 Tahun 2007 jo. Perpres No.111 Tahun 2007.  Adapun klasifikasi daftar bidang usaha dalam rangka penanaman modal  terbagi atas:
a. Daftar bidang usaha yang tertutup  untuk penanaman modal, seperti Perjudian/Kasino,  Peninggalan Sejarah  dan Purbakala (candi, keratin, prasasti, pertilasan, bangunan kuno,  dll), Museum Pemerintah, Pemukiman/Lingkungan Adat, Monumen, Objek  Ziarah, Pemanfaatan Koral Alam serta bidang-bidang usaha lain  sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perpres No.111 Tahun 2007.
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
b. Daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan (Sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perpres No.111 Tahun 2007):
1. Dicadangkan untuk  UMKMK;
2. Kemitraan;
3. Kepemilikan modal;
4. Lokasi Tertentu;
5. Perizinan khusus;
6. Modal dalam negeri 100%;
7. Kepemilikan modal serta lokasi
8. Perizinan khusus dan kepemilikan modal; dan
9. Modal dalam negeri 100% dan perizinan khusus.
prosedur pendirian Perusahaan PMA di Indonesia (Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 – Mulai berlaku 02 Januari 2010)
Prosedur pendirian perusahaan PMA dapat dibagi atas 2 bagian, yaitu:
a. Pendirian perusahaan baru;
a. Pendirian perusahaan baru;
b. Penyertaan pada perusahaan dalam negeri yang telah ada.
Adapun bentuk perusahaan PMA ini  diwajibkan dalam bentuk Perseroan Terbatas (Ps.5(2) UUPM). Terhadap  perusahaan PMA ini, dapat berbentuk kantor perwakilan (Representatives  Office), Joint Venture ataupun bentuk-bentuk lainnya.
Secara prosedural, pada dasarnya tidak  ada perbedaan yang mendasar dalam pengajuan permohonan PMA atas  pendirian perusahaan baru maupun penyertaan atas perusahaan PMDN yang  telah ada sebelumnya, karena dengan beralihnya suatu PMDN menjadi PMA,  maka PMDN tersebut harus meminta persetujuan-persetujuan layaknya  mendirikan perusahaan baru. Yang berbeda hanyalah terhadap perusahaan  eksisting, tidak perlu melakukan pendaftaran perusahaan (TDP dan NPWP),  melainkan hanya memerlukan persetujuan Menteri dalam rangka terjadinya  perubahan struktur modal.
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 23 Perka BKPM No. 12 Tahun 2009, setiap terjadinya perubahan struktur penanaman modal wajib melakukan pendaftaran penanaman modal ke BKPM. Dalam Perka BKPM ini, perubahan-perubahan dapat mencakup:
1. Perubahan Bidang Usaha atau Produksi
2. Perubahan Investasi
3. Perubahan/Penambahan Tenaga Kerja Asing
4. Perubahan Kepemilikan saham Perusahaan PMA atau PMDN atau Non PMA/PMDN
5. Perpanjangan JWPP
6. Perubahan Status
7. Pembelian Saham Perusahaan PMDN dan Non PMA/PMDN oleh asing atau sebaliknya
8. Penggabungan
9. Perusahaan/Merger
Beberapa dokumen yang perlu diperhatikan pada saat mengajukan permohonan untuk mendirikan PMA di Indonesia adalah:
- Formulir yang dipersyaratkan dalam rangka penanaman modal sebagaimana diatur dalam Perka BKPM No. 12 Tahun 2009;
 - Surat dari Instansi Pemerintah Negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh kedutaan besar/kantor perwakilan Negara yang bersangkutan dalam hal pemohon adalah pemerintah Negara lain
 - Paspor dalam hal pemohon adalah perseorangan asing
 - Rekomendasi visa untuk bekerja (dalam hal akan dilakukan pemasukan tenaga kerja asing)
 - KTP dalam hal pemohon adalah warga Negara Indonesia
 - Anggaran dasar dalam hal pemohon adalah badan usaha asing
 - Akta pendirian dan perubahannya beserta pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM dalam hal pemohon adalah Badan Usaha Indonesia
 - Proses dan flow chart uraian kegiatan usaha
 - Surat kuasa (bila ada); dan
 - NPWP
 
Setelah diperolehnya persetujuan PMA  dari BKPM, maka persetujuan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada  Notaris dalam rangka perubahan Anggaran Dasar dan pembuatan Akta Jual  beli Saham (bila penanaman modal tersebut dilakukan melalui jual beli  saham). Setelah itu, maka proses selanjutnya adalah permohonan  penyampaian persetujuan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan menyertakan  semua dokumen pendukung. Setelah mendapatkan Pengesahan/Persetujuan dari  Menteri Hukum dan HAM, maka dilanjutkat dengan permohonan Izin Usaha  Tetap melalui BKPM dengan melampirkan semua dokumen yang diperlukan .
Tenaga Kerja
Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal  mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi  perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.Kepada pemilik modal  asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya  hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin  menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal  kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan  bersama-sama. Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan  modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan  warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11.  Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan  modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga  pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan  yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.
Pemakaian Tanah
Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa  untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah  dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut  peraturan perundangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.
Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969. Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.
Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
b. Untuk menetapkan besarnya modal asing  maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan  repatriasi telah ditransfer;
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya. Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
1) Kepada perusahaan modal asing  diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai  tukar yang berlaku untuk :
a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.
Nasionalisasi dan Kompensasi Pemerintah  tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara  menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan  yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang  bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan  Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21). Jika diadakan tindakan  seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan  kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui  oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang  berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan  mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan  diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.
Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional  UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang  terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing  dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.  Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk  dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan  memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi  barang-barang dan jasa-jasa. Pengertian modal nasional dalam  Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi  dan modal swasta nasional. Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan  modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal  nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta”  kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar