PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA
KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI
MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun
Raharja Surakarta)
Harjono
Abstrak
Penelitian ini akan
mempelajari dan menjawab masalah tentang dasar hukum yang dapat digunakan oleh
konsumen untuk menuntut tanggung jawab perdata pengembang perumahan, dalam hal
kerugian sebagai upaya mendapatkan mendapatkan perlindungan hukum; pengaturan
kewajiban pelaku usaha (pengembang perumahan) di ConsumerismLaw telah cukup
memberikan perlindungan terhadap pentingnya konsumen atau belum; tanggung jawab
perdata pelaku usaha (pengembang perumahan) telah dilaksanakan sesuai dengan UU
Perlindungan Konsumen atau belum, prosedur hukum dapat ditempuh
oleh konsumen yang tidak menguntungkan, untuk mengklaim kewajiban dari sipil
untuk pengembang rumah tersebut penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum
empirik dan bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan
data sekunder.
untuk mengklaim tanggung
jawab perdata pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum
yakni UUPK, UU No 2 Tahun 1986 Jo. UU No 9 Tahun 2004, perma No 1 Tahun 2002, UU No 30 Tahun 1999.
Pendahuluan
Pada tanggal 20 April 1999 diundangkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang
mulai efektif berlaku pada 20 April
2000. Pada masa ini konsumen tidak memiliki
banyak peluang untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya
sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhan. Konsumen lebih banyak dalam
posisi didikte oleh produsen. Secara normatif pelaku usaha bertanggung jawab
memberikan ganti rugi atas kerusakan,
pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan
atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian
barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan
kesehatan dan atau pemberian santunan
yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 19
ayat 1,2 UUPK ). Ketentuan ini merupakan
upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pembahasan
Pada prinsipnya ketentuan yang mengatur
perlindungan hukum konsumen
dalam aspek hukum perdata,
diatur di dalam Pasal 1320
KUH Perdata dan Pasal 1365 KUH
Perdata.
Pasal 1320 KUH Perdata mengatur
bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan
empat syarat, yaitu :
1. Kata
sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan
untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu
hal tertentu
; dan
4. Suatu sebab yang
halal
Sedangkan Pasal 1365 KUH Perdata
mengatur syarat-syarat untuk menuntut ganti kerugian akibat perbuatan melanggar
hukum yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa
kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya
menerbitkan kerugian itu mengganti
kerugian tersebut.
JF. Kennedy mengemukakan
adanya empat hak dasar konsumen (JF.
Kennedy dalam Gunawan Wijaya, 2000 : 27):
1. the right to safe products ;
2. the right
to be informed about products;
3. the right to definite
choices is selecting products ;
4. the right to be heard regarding
consumer interest.
Secara teoritik, di dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen (UUPK)
diatur beberapa macam tanggung jawab ( liability ) sebagai berikut ( J. Gunawan,
1999 : 45-46 )
1. Contractual Liability
Dalam hal terdapat hubungan perjanjian (privity
of contract)
antara pelaku usaha (barang atau
jasa) dengan konsumen,
maka tanggung jawab pelaku usaha
didasarkan pada Contractual Li- ability (Pertanggungjawaban
Kontrak- tual), yaitu tanggung jawab perdata atas dasar
perjanjian/kontrak dari pelaku
usaha, atas kerugian yang dialami
konsumen akibat mengkonsumsi barang
yang dihasil-kannya atau memanfaatkan jasa yang diberi-kannya.
2. Product Liability
Dalam hal tidak terdapat hubungan perjanjian
(no privity of contract) antara pelaku usaha dengan konsumen, maka tanggung
jawab pelaku usaha didasarkan pada Product Liability (Pertanggung- jawaban
Produk), yaitu tanggung jawab perdata secara langsung (Strict Liability ) dari
pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang
yang dihasilkannya.
3. Professional Liability
Dalam hal tidak terdapat hubungan
perjanjian antara pelaku usaha dengan konsumen,
tetapi prestasi pemberi jasa tersebut tidak terukur sehingga merupakan
perjanjian ikhtiar (inspanning- sverbintenis), maka tanggungjawab pelaku usaha
didasarkan pada Profes- sional Liability
(Pertanggungjawaban Profesional), yang menggunakan tanggungjawab perdata secara
langsung (Strict Liability) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami
konsumen akibat memanfaatkan jasa yang diberikannya.
4. Criminal Liability
Dalam hal hubungan pelaku usaha dengan negara
dalam memelihara keselamatan dan keamanan masyarakat ( baca: konsumen), maka
tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Criminal Liability (pertanggungjawaban pidana), yaitu
tanggungjawab pidana dari pelaku usaha atas terganggunya keselamatan dan keamanan
masyarakat (konsumen).
4.
Metode penelitian
1.
Kualifikasi Penelitian
2.
Data Penelitian dan Sumber Data
3.
Informan
4.
Teknik Pengumpulan Data
a. Wawancara
b. Mencatat
dokumen
5.
Analisis Data
Peraturan Perundang-undangan
yang dapat dijadikan landasan hukum
oleh
konsumen perumahan yang menderita
kerugian, untuk menuntut
tanggungjawab perdata pengembang
perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yaitu Undang-undang Nomor
2 Tahun 1986 juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Reglemen Indonesia
yang diperbaharui (RIB) atau Het Herziene
Inlandsche Reglement(HIR) Stb.
1941- 44, dan Pasal 45 UUPK, peraturan ini dapat dijadikan
dasar hukum untuk mengajukan
gugatan perdata kepada pelaku usaha di Pengadilan
Negeri.
Menurut UUPK prosedur
hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang menderita
kerugian, untuk menuntut pertanggungjawaban
perdata kepada pengembang perumahan adalah
dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Gugatan yang diajukan
didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
tentang perbuatan
melawan hukum. Di samping itu
dapat juga dilakukan gugatan secara class action apabila diajukan oleh sekelompok konsumen ataupun oleh lembaga
swadaya masyarakat.
Simpulan
Peraturan
Perundang-undangan yang dapat
dijadikan landasan hukum
oleh konsumen perumahan yang menderita kerugian, untuk
menuntut tanggungjawab perdata
pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yakni
UUPK, HIR, UU No. 2 Tahun 1986 Jo. UU No.9 Tahun 2004, PERMA No. 1 Tahun 2002,
UU No. 30 Tahun 1999. Prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang
menderita kerugian, untuk menuntut pertanggungjawaban perdata kepada pengembang
perumahan yaitu dengan mengajukan gugatan
perbuatan melawan hukum ke Pengadilan negeri, atau gugatan class action,
ataupun melalui BPSK.
DAFTAR PUSTAKA
-
A.Z. Nasution .
1990. "Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen ". Hukum dan Pembangunan.
Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas
Indonesia.
-
---------. 1999.
Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Daya Widya.
-
Gunawan Widjaya. 2000. Hukum tentang
Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
-
Hady Evianto.
1999. "Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan Melainkan Suatu Kebutuhan". Hukum dan
Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum
Universitas Indonesia.
-
Husni Syawali.
2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : Mandar Maju.
-
Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakrta : Grasindo. Subekti. 1992. Hukum Perjanjian . Jakarta : Pradnja Paramita.
-
Sutopo HB. 1990. "Metodologi Penelitian Sosial. Penopang Teoritik
dan Karakteristik Penelitian Kualitatif".
-
Makalah. Disampaikan pada Training Penelitian Bidang Sosial. Surakrta
: Fakultas Hukum
UNS.
Nama
Anggota :
1. Teguh Eko setiadi (26210853)
2. Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3. Muhamad Arifiandi (24210642)
4. Boby Ariyanto (21210429)
5. Ivan Priyandirga Lipio (23210683)
Kelas : 2EB06
saya mahasiswa dari Universitas Islam Indonesia
BalasHapusGood article, terimakasih ya infonya :)