Kamis, 31 Mei 2012

Review Jurnal Perlindungan Konsumen 2 ( Revisi )


PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN YANG MENDERITA KERUGIAN DALAM TRANSAKSI PROPERTI
MENURUT UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
(Studi Pada Pengembang Perumahan PT. Fajar Bangun Raharja Surakarta)
Harjono
Abstrak
Penelitian ini akan mempelajari dan menjawab masalah tentang dasar hukum yang dapat digunakan oleh konsumen untuk menuntut tanggung jawab perdata pengembang perumahan, dalam hal kerugian sebagai upaya mendapatkan mendapatkan perlindungan hukum; pengaturan kewajiban pelaku usaha (pengembang perumahan) di ConsumerismLaw telah cukup memberikan perlindungan terhadap pentingnya konsumen atau belum; tanggung jawab perdata pelaku usaha (pengembang perumahan) telah dilaksanakan sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen atau belum, prosedur hukum dapat ditempuh oleh konsumen yang tidak menguntungkan, untuk mengklaim kewajiban dari sipil untuk pengembang rumah tersebut penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik dan bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder.
untuk mengklaim tanggung jawab perdata pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yakni UUPK, UU No 2 Tahun 1986 Jo. UU No 9 Tahun 2004, perma No 1 Tahun 2002, UU No 30 Tahun 1999.
Pendahuluan
Pada tanggal 20 April 1999 diundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), yang mulai efektif  berlaku pada 20 April 2000. Pada masa ini konsumen tidak memiliki   banyak peluang untuk memilih barang atau jasa yang akan dikonsumsinya sesuai dengan selera, daya beli dan kebutuhan. Konsumen lebih banyak dalam posisi didikte oleh produsen. Secara normatif pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan,  pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.  Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan   yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ( Pasal 19 ayat 1,2  UUPK ). Ketentuan ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pembahasan
Pada prinsipnya ketentuan yang mengatur perlindungan hukum konsumen dalam aspek hukum perdata, diatur di dalam Pasal 1320
KUH Perdata dan Pasal 1365 KUH Perdata.
Pasal 1320 KUH Perdata  mengatur bahwa untuk sahnya perjanjian   diperlukan empat syarat, yaitu :
1.    Kata sepakat dari mereka yang mengikatkan dirinya.
2.    Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.    Suatu  hal  tertentu ; dan
4.    Suatu sebab yang halal
Sedangkan Pasal 1365 KUH Perdata mengatur syarat-syarat untuk menuntut ganti kerugian akibat perbuatan melanggar hukum yang menyatakan bahwa tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
JF. Kennedy mengemukakan adanya empat hak dasar konsumen (JF. Kennedy dalam Gunawan Wijaya, 2000 : 27):
1.    the right to safe products ;
2.    the right to be informed about products;
3.    the right to definite choices is selecting products ;
4.    the right to be heard regarding consumer interest.
Secara teoritik, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) diatur beberapa macam tanggung jawab ( liability ) sebagai berikut ( J. Gunawan, 1999 : 45-46 )
 1.   Contractual Liability
Dalam hal terdapat hubungan  perjanjian (privity of contract) antara  pelaku usaha (barang atau jasa) dengan konsumen, maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada  Contractual Li- ability (Pertanggungjawaban Kontrak- tual), yaitu tanggung jawab perdata atas dasar perjanjian/kontrak dari pelaku usaha, atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasil-kannya atau memanfaatkan jasa yang diberi-kannya.
2.   Product Liability
Dalam hal tidak terdapat hubungan perjanjian (no privity of contract) antara pelaku usaha dengan konsumen, maka tanggung jawab pelaku usaha didasarkan pada Product Liability (Pertanggung- jawaban Produk), yaitu tanggung jawab perdata secara langsung (Strict Liability ) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat mengkonsumsi barang yang dihasilkannya.
3.   Professional Liability
Dalam hal tidak terdapat hubungan perjanjian  antara pelaku usaha dengan konsumen, tetapi prestasi pemberi jasa tersebut tidak terukur sehingga merupakan perjanjian ikhtiar (inspanning- sverbintenis), maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada  Profes- sional Liability (Pertanggungjawaban Profesional), yang menggunakan tanggungjawab perdata secara langsung (Strict Liability) dari pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen akibat memanfaatkan jasa yang diberikannya.
4.   Criminal Liability
Dalam hal hubungan pelaku usaha dengan negara dalam memelihara keselamatan dan keamanan masyarakat ( baca: konsumen), maka tanggungjawab pelaku usaha didasarkan pada Criminal Liability  (pertanggungjawaban pidana), yaitu tanggungjawab pidana dari pelaku usaha atas terganggunya keselamatan dan keamanan masyarakat  (konsumen).
4. Metode penelitian
1.   Kualifikasi   Penelitian
2.   Data  Penelitian  dan Sumber Data
3.   Informan
4.   Teknik Pengumpulan Data
                        a.     Wawancara
                        b.     Mencatat  dokumen
5.   Analisis Data
Peraturan Perundang-undangan yang dapat dijadikan landasan hukum oleh konsumen   perumahan yang menderita kerugian, untuk menuntut tanggungjawab perdata  pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yaitu Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum, Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) atau   Het Herziene Inlandsche  Reglement(HIR)  Stb. 1941- 44, dan Pasal 45 UUPK, peraturan ini   dapat dijadikan dasar hukum untuk   mengajukan gugatan perdata kepada pelaku usaha   di Pengadilan Negeri.
Menurut UUPK prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang menderita kerugian, untuk menuntut pertanggungjawaban perdata kepada pengembang perumahan adalah dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri. Gugatan yang diajukan  didasarkan pada ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata
tentang perbuatan melawan hukum.   Di samping itu dapat juga dilakukan gugatan secara   class action apabila diajukan oleh sekelompok konsumen ataupun oleh lembaga swadaya masyarakat.
Simpulan
Peraturan Perundang-undangan yang dapat  dijadikan  landasan  hukum  oleh  konsumen   perumahan yang menderita kerugian, untuk menuntut tanggungjawab perdata  pengembang perumahan, sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum yakni UUPK, HIR, UU No. 2 Tahun 1986 Jo. UU No.9 Tahun 2004, PERMA No. 1 Tahun 2002, UU No. 30 Tahun 1999. Prosedur hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang menderita kerugian, untuk menuntut pertanggungjawaban perdata kepada pengembang perumahan yaitu dengan mengajukan gugatan   perbuatan melawan hukum ke Pengadilan negeri, atau gugatan class action, ataupun melalui BPSK.
DAFTAR PUSTAKA
-          A.Z. Nasution . 1990. "Sekilas Hukum Perlindungan Konsumen ". Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
-          ---------. 1999. Hukum Perlindungan Konsumen Suatu Pengantar. Jakarta : Daya Widya.
-           Gunawan Widjaya. 2000. Hukum tentang Perlindungan Konsumen. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
-          Hady Evianto. 1999. "Hukum Perlindungan Konsumen Bukanlah Sekedar Keinginan Melainkan      Suatu Kebutuhan". Hukum dan Pembangunan. Nomor 6 Tahun XVIII. Desember 1990. Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
-          Husni Syawali. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung : Mandar Maju.
-          Shidarta. 2000. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Jakrta : Grasindo. Subekti. 1992. Hukum Perjanjian . Jakarta : Pradnja Paramita.
-          Sutopo HB. 1990. "Metodologi Penelitian Sosial. Penopang Teoritik dan Karakteristik Penelitian Kualitatif".
-          Makalah. Disampaikan pada Training Penelitian Bidang Sosial. Surakrta : Fakultas Hukum UNS.
Nama Anggota :

1.    Teguh Eko setiadi (26210853)
2.    Riyan Dwi Yusfidianto (26210079)
3.    Muhamad Arifiandi (24210642)
4.    Boby Ariyanto (21210429)
5.    Ivan Priyandirga Lipio (23210683)

Kelas : 2EB06

1 komentar: